KETUA MA: PENGUATAN PEMIDANAAN NON PENJARA DAN TINDAKAN SELARAS DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN MODERN
Jakarta — Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa penguatan pidana non-penjara dan tindakan menjadi langkah yang selaras dengan tujuan pemidanaan modern. Hal ini sejalan sebagaimana telah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 yang membawa pergeseran paradigma hukum pidana nasional.
“Oleh karena itu, penguatan pidana non-penjara dan berbagai bentuk tindakan, memperoleh relevansinya sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern,” ujar Prof. Sunarto dalam sambutannya pada Seminar Nasional HUT Ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Balairung MA, Jakarta Pusat, Selasa (21/4).
Ketua MA menyampaikan bahwa Hukum pidana tidak lagi sekadar menjadi alat balas dendam terhadap pelaku kejahatan. Namun turut menjadi instrumen dalam memberikan perlindungan bagi korban maupun proses reintegrasi sosial pelaku kejahatan.
"Hukum pidana tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai sarana pembalasan atas perbuatan pidana (retributif), melainkan berkembang sebagai instrumen yang memiliki fungsi korektif dan restoratif, yakni memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu, memberikan perlindungan yang memadai bagi korban, serta mendorong proses reintegrasi sosial pelaku," ujar Ketua MA.
Menurutnya, transformasi ini merupakan momentum bersejarah bagi sistem peradilan di Indonesia. Dengan adanya kerangka hukum yang baru, pendekatan terhadap terpidana kini lebih mengedepankan aspek kemanusiaan dan keadilan yang substantif.
"Oleh karena itu, penguatan pidana non-penjara dan berbagai bentuk tindakan, memperoleh relevansinya sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern," tegas Ketua MA.
Sebagai langkah konkret sebagai pedoman para hakim di lapangan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. Pedoman ini diharapkan dapat meminimalisir disparitas putusan dan memberikan kepastian hukum selama masa transisi implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Pelindung PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) itu menjelaskan bahwa melalui SEMA tersebut, para hakim didorong untuk mengeksplorasi jenis pidana yang tidak merampas kemerdekaan fisik, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
"Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat," jelasnya.
Selain itu, SEMA ini juga memperluas penerapan "tindakan" yang bersifat mendidik, seperti rehabilitasi medis dan sosial bagi kelompok rentan, hingga kewajiban mengikuti pelatihan kerja. Langkah strategis ini juga dipandang sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Meskipun perangkat aturan telah siap, Prof. Sunarto mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi pidana non-penjara sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pihak pemasyarakatan sebagai pelaksana utama.
"Keberhasilan implementasi paradigma pemidanaan yang baru, termasuk penguatan pidana non-penjara dan tindakan, sangat ditentukan oleh integritas, konsistensi, serta sinergi seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana," pungkasnya.
Seminar nasional bertajuk "Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non Penjara dan Tindakan Dalam Sistem Peradilan di Indonesia" yang diiadakan dalam rangka memperingati HUT Ke-73 Tahun IKAHI ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., serta jajaran Pimpinan MA, Hakim Agung, akademisi, pengurus PP IKAHI, maupun ketua pengadilan tingkat banding dan pertama baik yang hadir secara luring maupun daring. (sk/ds/RS/Photo:yrz,alf,sno,zhd,sna,end)