Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 23 April 2026 17:19 WIB / Satria Kusuma

PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDIDIKAN, MAHKAMAH AGUNG JALIN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN PP MUHAMMADIYAH

PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDIDIKAN, MAHKAMAH AGUNG JALIN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN PP MUHAMMADIYAH

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) RI resmi menjalin kolaborasi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Ruang Koesoemah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta Pusat Kamis (23/4). Sinergi ini menitikberatkan pada penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta integritas dalam ekosistem peradilan di Indonesia.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyebut pertemuan kedua institusi ini sebagai momentum bersejarah yang mempertemukan kekuatan hukum dan kekuatan moral.

"Ketika dua institusi ini bertemu dan menjalin kerjasama, maka yang sesungguhnya sedang dibangun adalah sinergi antara kekuatan hukum dan kekuatan moral sosial," ujar Prof. Sunarto dalam sambutannya.

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menekankan bahwa kemajuan sebuah bangsa sangat bergantung pada kualitas manusianya. Ia mengakui bahwa Muhammadiyah telah memberikan kontribusi nyata bagi MA melalui kader-kader yang kini bertugas di berbagai lini peradilan.

"Tidak sedikit hakim, pejabat, dan aparatur peradilan terlahir dari rahim institusi pendidikan Muhammadiyah. Mereka hadir dan mengabdi di seluruh penjuru tanah air, membawa bekal keilmuan, etos kerja, serta nilai-nilai integritas yang ditanamkan oleh lembaga pendidikannya," ungkap Ketua MA.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup pendidikan dan pelatihan, penelitian dan kajian kebijakan strategis, penguatan kapasitas sumber daya manusia, maupun enguatan nilai-nilai etika profesi.

Ketua MA juga menegaskan bahwa kerja sama ini murni untuk penguatan kelembagaan, bukan untuk mengintervensi kemandirian hakim.

"Kerjasama ini tentunya bukan dimaksudkan untuk membuka ruang intervensi terhadap proses peradilan atau bukan campur tangan terhadap putusan hakim dan bukan pula kompromi terhadap independensi lembaga yudikatif, sebab independensi peradilan adalah prinsip yang mendasar dan tidak dapat ditawar," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Dr. H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Muhammadiyah yang kini berusia 113 tahun terus berkomitmen mengintegrasikan visi misi organisasi untuk kepentingan negara.

Muhammadiyah membawa kekuatan jaringan pendidikan tinggi yang luas, termasuk 43 fakultas hukum di seluruh Indonesia, untuk mendukung kerja sama ini.

"Insyaallah SDM di Muhammadiyah dengan segala keterbatasannya itu cukup untuk itu dan oleh karena itulah maka kami juga berpikiran bagaimana Muhammadiyah itu lewat majelis hukum hak asasi manusia, lewat LHKP lembaga hikmah kebijakan publik, lewat LBH Muhammadiyah bisa diberi kesempatan untuk mengembangkan amaliyah kami," kata Busyro.

Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah juga akan melakukan pendekatan gerakan ilmu melalui berbagai kajian hukum maupun non-hukum.

"Kami punya agenda untuk melakukan satu gerakan ilmu yang bagaimana nanti pendekatan dari sudut hukum melalui riset-riset, kajian-kajian termasuk melakukan riset-riset terhadap problem-problem non-hukum yang secara tidak langsung berhubungan dengan proses-proses penegakan hukum," jelasnya. (sk/ds/RS/Photo:kdr,end)




Kantor Pusat