Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 23 Juni 2026 16:19 WIB / Satria Kusuma

MAHKAMAH AGUNG TERIMA AUDIENSI SERIKAT BURUH JAWA TIMUR, BAHAS PERSOALAN UPAH PROSES HINGGA PERLINDUNGAN BURUH

MAHKAMAH AGUNG TERIMA AUDIENSI SERIKAT BURUH JAWA TIMUR, BAHAS PERSOALAN UPAH PROSES HINGGA PERLINDUNGAN BURUH

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima audiensi dari Serikat Pekerja/Buruh Jawa Timur yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (Gasper) dengan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur pada Selasa (23/6) di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Rombongan diterima langsung oleh Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung, Dr. Sugeng Santoso PN, S.H., M.M., M.H. dan Dr. Andari Yuriko, S.H., M.H. serta Dr. Dwi Rezki Sri Astarini, S.H., M.H., Letkol Rahmansyah Faharuddin, S.H., M.H., M.Han., Catur Alfath Satriya, S.H., dan Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I., M.Ag. selaku Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA.

Perwakilan Gasper, Achmad Fauzi, S.H., M.H. dalam audiensi mengungkapkan adanya persoalan yang dirasakan buruh terkait aturan upah proses dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 yang memberikan batas waktu pemberian upah proses maksimal selama 6 (enam) bulan.

“Dalam SEMA itu, kita hanya cukup dibatasi upah proses itu maksimal 6 bulan sementara atas negosiasi dialog antara pengusaha dan pekerja selama memecahkan solusi di-PHK membutuhkan waktu 1-2 tahun. Maka kami bagaimana SEMA itu berubah jadi tidak 6 bulan tetapi sampai ditetapkannya itu keputusan mengenai PHK telah inkhract,” ujar Fauzi.

Selain itu, perwakilan serikat buruh juga menyampaikan pandangannya terkait tidak berlakunya pemberian upah proses bagi pekerja yang status ketenagkerjaannya berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) apabila terjadi PHK menurut SEMA Nomor 3 Tahun 2018.   

Mereka berpendapat seharusnya pengusaha maupun pekerja tetap melaksanakan kewajibannya dalam proses perselisihan berlangsung, termasuk dalam hal pemberian upah proses sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak hanya seputar upah proses, mereka juga memberi pandangan dan masukan terkait sejumlah SEMA yang diterbitkan Mahkamah Agung. Baik SEMA Nomor 2 Tahun 2019 terkait titik singgung penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kepailitan.

Serta SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya maupun SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang perhitungan masa kerja sebagai dasar perhitungan pesangon bagi pekerja kontrak yang diangkat menjadi pekerja tetap.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Sugeng Santoso PN, S.H., M.M., M.H. selaku perwakilan MA mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan serikat buruh. Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki mekanisme dalam mengevaluasi SEMA yang digelar melalui forum rapat pleno.

“Jadi kami ada jadwal rutin untuk mereviu kembali SEMA yang telah dikeluarkan dan tentu saja jika diperlukan akan mengeluarkan surat edaran yang baru, baik penyempurnaan SEMA yang ada maupun sesuatu yang baru terkait dengan perkembangan hukum di Republik Indonesia ini,” ucap Dr. Sugeng.

Sementara itu, Dr. Andari Yuriko, S.H., M.H. menyampaikan SEMA merupakan produk hukum hasil pemikiran para hakim agung yang diakui sebagai peraturan perundang-undangan.

"SEMA bukan main-main, kami membentuk SEMA dirundingkan tiap bulan November dalam rapat pleno para hakim agung yang ada di MA, semua ikut membahas," jelasnya. (sk/ds/Photo:sno,alf)




Kantor Pusat