Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 9 Juni 2026 17:12 WIB / Satria Kusuma

DORONG KEPASTIAN HUKUM, KETUA KAMAR PERDATA MA SAMPAIKAN MASUKAN TERKAIT RUU DESAIN INDUSTRI

DORONG KEPASTIAN HUKUM, KETUA KAMAR PERDATA MA SAMPAIKAN MASUKAN TERKAIT RUU DESAIN INDUSTRI

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memberikan sejumlah masukan komprehensif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri yang saat ini tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pandangan ini disampaikan oleh Ketua Kamar Perdata MA, Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. dalam rapat dengar pendapat bersama Pansus DPR RI dan Dirjen Pengembangan Ekspor Pengembangan Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Senin (8/6). 

Salah satu poin yang disoroti oleh MA terkait dua sistem atas hak desain industri yang diperkenalkan dalam RUU Desain Industri, yakni melalui pendaftaran dan pencatatan. Ketua Kamar Perdata MA menilai langkah ini sangat progresif untuk menyokong ekosistem ekonomi kreatif kelas menengah ke bawah.

"Mengenai yang pertama mengenai penerapan dua rezim, rezim pendaftaran dan rezim pencatatan. MA berpendapat hal tersebut sangat progresif. Karena akan menunjang atau mendukung kelangsungan industri kreatif, terutama UMKM," ucap Prof. Hamdi. 

Kendati demikian, MA memberikan catatan kritis terkait mekanisme penyelesaian sengketa. Menurutnya, jika  setiap keberatan dalam rezim pencatatan otomatis yang lahir sejak produk dipasarkan harus bermuara ke pengadilan, hal tersebut dikhawatirkan memicu ketidakpastian hukum dan memperlama proses penyelesaian.

 "Namun hal demikian, jika semua permasalahan pencatatan dan pendaftaran diselesaikan melalui pengadilan, akan berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Nah, terhadap hal tersebut, khususnya masalah desain pencatatan yang pencatatannya berlaku secara otomatis dan berlaku semenjak dipasarkan, disiarkan, maka keberatannya itu kalau diajukan ke pengadilan cukup memakan waktu yang lama penyelesaiannya," ujarnya. 

Sebagai solusi, MA mengusulkan agar sengketa atau keberatan terkait rezim pencatatan diselesaikan terlebih dahulu di ranah administratif melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 

"Maka kami mengusulkan di sini bagaimana keberatan itu diajukan saja kepada Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai tempat pendaftar. Sehingga untuk desain yang pendaftaran itu, yang pendaftaran saja yang sudah melalui penilaian subtantif itu saja yang maju ke pengadilan. Jadi hal itu akan membedakan antara rezim pendaftaran dan rezim pencatatan. Itu mungkin mengurangi juga beban perkara,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, MA menilai bahwa dalam perkembangannya, hirarki kekuatan antara kedua rezim ini sudah tidak lagi relevan secara kaku. Fokus utama pengadilan kelak adalah menguji unsur kebaharuan (novelty) dari desain yang bersengketa.

Menyangkut hukum acara, Ketua Kamar Perdata MA menegaskan bahwa asas umum hukum acara perdata tetap berlaku. Namun, pergeseran beban pembuktian dapat terjadi apabila pihak tergugat melayangkan bantahan terkait unsur kebaharuan.

"Pertanyaannya kedua, terkait beban pembuktian dan alat bukti dalam terjadinya pelanggaran desain industri. beban pembuktian tetap berujuk pada hukum acara perdata yang berlaku asas “actori incumbit onus probandi” sehingga beban bukti tetap pada pengugat. Namun demikian, beban pembuktian beralih kepada tergugat jika tergugat membantah terkait dengan kebaharuan desain industri tersebut. 

MA juga memandang perlunya aturan spesifik mengenai pembalikan beban pembuktian, khususnya yang mengatur tentang kebaharuan serta formulasi perhitungan ganti rugi.

Di sisi lain, menyikapi era digital, MA memastikan bahwa alat bukti elektronik memiliki kedudukan yang sah dalam persidangan desain industri, dengan merujuk pada regulasi Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. 

Terkait regulasi mengenai penetapan sementara oleh pengadilan, muncul pertanyaan mengenai aspek sosiologis dan kesiapan pengadilan untuk memutus dalam jangka waktu dua hari. Prof. Hamdi menegaskan target tersebut sangat realistis karena sifat penetapan yang konfidensial. Kendati demikian, MA meminta adanya kejelasan parameter mengenai batasan bukti permulaan yang cukup.

"Dapat diuraikan di dalam penjelasan atau ketentuan umum. Apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup agar dapat memberikan pedoman bagi Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara sengketa desain industri. 

Isu perlindungan terhadap pengrajin lokal atau komoditas adat turut menjadi perhatian serius. MA menyatakan perlunya perlindungan hukum bagi pemakai terdahulu yang beritikad baik. 

"Pemakai terdahulu tetap diakui dengan tujuan untuk melindungi pemakaian terdahulu yang beriktikad baik seperti pengrajin yang telah menggunakan desain secara turun-temurun. Ya, adat itu,” katanya. 

Langkah perlindungan ini dinilai tidak akan mendegradasi hak eksklusif pemegang hak desain industri formal, melainkan justru menjadi benteng pertahanan dari tindakan penyerobotan hak oleh pihak yang tidak beritikad baik.

Mengenai penegakan hukum pidana, MA menilai bidang kekayaan intelektual pada dasarnya berada dalam ranah hukum privat. Oleh karena itu, skema delik aduan dipandang sudah tepat, kecuali jika eskalasi pelanggarannya meluas dan mengganggu stabilitas publik atau ekonomi makro.

“Hak kekayaan intelektual termasuk desain industri adalah hak privat. Oleh sebab itu dimasukkan ke dalam delik aduan. Jika tidak, bersinggungan dengan kepentingan publik. Kecuali pelanggaran HKI yang terjadi di Indonesia yang sudah meresahkan publik atau melanggar kepentingan umum baru dimasukkan ke dalam delik biasa. Mungkin yang lebih tepat dan lebih mengganggu perekonomian negara baru dapat dijadikan delik biasa. Seperti hak cipta terhadap pembajakan film baik secara online maupun secara offline," tuturnya. 

Dalam praktiknya selama ini, Ketua Perdata MA menyampaikan status delik aduan tidak menghambat proses penegakan hukum, mengingat volume perkara desain industri secara empiris tergolong rendah dibandingkan dengan sektor HKI lainnya.

Ia turut menyinggung dalam RUU ini agar perlu diperkuat secara khusus perihal penghancuran barang bukti dalam perkara perdata. Dijelaskan Di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang desain industri, tidak diatur tentang penghancuran barang bukti secara perdata. 

Diungkapkan terdapat desakan dari negara-negara lain seperti Kanada dan negara-negara di Uni Eropa agar Indonesia mengatur tentang penghancuran barang bukti yang perkaranya disidangkan secara perdata. Oleh karena itu, Mahkamah Agung telah mengantisipasi dengan menerbitkan SEMA Nomor 2 tahun 2019 tentang Pemberlakukan Rumusan Kamar Perdata Khusus. 

"Dalam hal ini, penghancuran barang bukti hasil pelanggaran di bidang kekayaan itu dapat dikabulkan apabila diminta dalam petitum gugatan dan dalam amar putusan disebutkan pemusnahan penghancuran barang-barang tersebut. Itu harus diminta,” ujar Ketua Kamar Perdata MA. 

Sebagai penutup paparan, MA mengingatkan bahwa pemisahan rezim pencatatan dan pendaftaran ini berpotensi menjadi objek uji materil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak dirumuskan secara presisi. Namun, potensi benturan tersebut dapat ditekan apabila aturan pelaksana dibuat secara rigid dan menyediakan ruang penyelesaian alternatif di luar jalur litigasi.

"Yang berpotensi itu adalah satu, norma mengenai pencatatan dan pendaftaran ini memang akan berpotensi diuji materil di Mahkamah Konstitusi. Ini menurut pandangan kami,” pungkasnya. 

Dalam forum ini turut hadir Hakim Agung Kamar Perdata MA, di antaranya Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Agus Subroto, S.H., M.Kn. dan Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. mendampingi Prof. Hamdi. (sk/ds/Photo:sna)

 

 




Kantor Pusat