KETUA MA UNGKAP SINYAL POSITIF PENGUATAN INTEGRITAS HAKIM
Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi jajaran pimpinan pengadilan tingkat banding dan pengadilan kelas IA khusus dan IA ibukota provinsi se-Indonesia.
“Dalam momentum ini, kita perkuat komitmen, serta perbarui pemahaman kita, terhadap berbagai perkembangan hukum dan kebijakan Mahkamah Agung, sehingga kita memiliki kesamaan langkah dan arah dalam pelaksanaan amanah yudisial,” ujar Ketua MA di Malang Jumat (12/6).
Dalam arahannya, Ketua MA mengingatkan jajarannya agar senantiasa berkomitmen meningkatkan kinerja dan nilai integritas. Guru Besar Universitas Airlangga itu memberikan pesan agar kenyamanan finansial yang didapatkan berjalan beriringan dengan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dirinya juga mengajak aparatur peradilan untuk secara nyata menghapuskan segala bentuk pelayanan transaksional di lingkungan pengadilan. Pimpinan MA itu menegaskan komitmen zero tolerance terhadap setiap pelanggaran integritas tanpa memandang nilai nominalnya.
Berdasarkan data internal MA dari periode Januari 2026 hingga saat ini, disampaikan belum ada lagi laporan mengenai praktik transaksional yang melibatkan hakim, Menurutnya hal ini menjadi sebuah sinyal positif bagi penguatan independensi dan integritas peradilan.
“Bahwa peningkatan kesejahteraan mulai memberikan dampak yang baik terhadap penguatan independensi dan integritas hakim dan prestasi ini tentu harus kita pertahankan,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua MA memberikan sorotan pada penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, terutama yang berkaitan dengan kewajiban menjaga sikap kesederhanaan hidup. Para hakim diinstruksikan untuk tetap menjadi insan peradilan yang bersahaja dan menjauhi gaya hidup berlebihan atau memamerkan kemewahan yang berpotensi memicu sentimen negatif publik.
“Ingat, kode etik itu ranahnya lebih pada etika dan moral, bukan benar dan salah. Apa yang mungkin dianggap biasa oleh sebagian orang, tapi tidak beretika di mata masyarakat, itu harus dihindari. Apalagi kalau sikap kita menimbulkan persepsi yang tidak baik, yang tidak sesuai dengan karakter dan moral seorang hakim dan aparatur peradilan,” tegasnya.
Seluruh jajaran juga diminta menggunakan media sosial secara bijak, menghindari unggahan yang memicu konflik, bermuatan politik, menunjukkan keberpihakan, atau hal lain yang dapat mereduksi wibawa institusi peradilan.
“Silakan bersosial media, karena itu bagian dari dinamika era digital. Tapi mari kita jadikan media sosial sebagai sarana yang bermanfaat, dengan tetap menjaga etika, martabat, dan kehormatan jabatan,” pesan Ketua MA. (sk/ds/photo:yrz,alf,kdr)