BERI KULIAH UMUM BAGI CALON JAKSA, KETUA MA SAMPAIKAN 3 PILAR UTAMA PROFESIONALISME PENEGAK HUKUM
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. memberikan Kuliah Umum dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (Ke-83) Gelombang I Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A Badan Diklat Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (20/5) malam.
Dalam pemaparannya, Prof. Sunarto menjelaskan bahwa profesionalisme seorang aparat penegak hukum wajib bersandar pada tiga pilar mendasar, yakni integritas, intelektualitas, dan kapabilitas. Ketiga pilar ini memegang peranan krusial agar para calon Jaksa agar mampu menghadapi dinamika hukum saat ini.
“Tanpa integritas, kecerdasan dapat menyimpang menjadi penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, tanpa kapabilitas, integritas tidak akan cukup menghadapi tantangan zaman,” jelasnya.
Di antara ketiganya, aspek integritas dipandang sebagai tantangan yang paling mendasar. Sebagai pengendali perkara atau ‘dominus litis’, seorang Jaksa dinilai rentan menghadapi berbagai godaan dan tekanan, baik yang datang dari internal maupun eksternal.
“Karena itu, seorang Jaksa harus memiliki keteguhan moral dan keberanian untuk tetap berpihak pada hukum, keadilan, dan hati nurani,” tambahnya
Ia turut menjelaskan profesionalisme Jaksa tidak hanya diukur dari kemampuan memahami hukum acara dan menjalankan penuntutan, tetapi juga dari komitmen menjaga moralitas, etika, dan tanggung jawab sosial.
Dalam menjalankan tugas, Jaksa menurutnya tidak hanya berhadapan dengan teks undang-undang, tetapi juga dengan persoalan sosial, kepentingan korban, hak pihak yang berhadapan dengan hukum, serta rasa keadilan masyarakat
“Oleh sebab itu, tugas Jaksa pada hakikatnya adalah menghadirkan kepastian hukum yang mampu menyeimbangkan kepentingan individu, pemulihan korban, dan kepentingan masyarakat secara luas,” terang Prof. Sunarto.
Dalam kesempatan ini, Ketua MA juga menegaskan pentingnya hubungan yang proporsional antara Jaksa dan Hakim. Kejaksaan memiliki kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah, sedangkan pengadilan menjalankan fungsi mengadili secara independen dan imparsial untuk memeriksa, menilai, dan memutus perkara secara adil.
Oleh karenanya sebagai sesama penegak hukum, kedua profesi ini dinilai memang menjalankan fungsi berbeda, namun bergerak menuju satu tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum dan keadilan.
“Hubungan antara Jaksa dan Hakim harus dipahami secara proporsional. Keduanya bukan pihak yang saling berhadapan secara kelembagaan, melainkan sesama penegak hukum yang menjalankan fungsi masing-masing dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.
Ketua MA juga menggarisbawahi pembaruan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang memperkuat prinsip diferensiasi fungsional. Prinsip ini mempertegas batasan fungsi antara penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian, penuntutan oleh Jaksa, serta pemeriksaan perkara oleh Hakim demi mewujudkan peradilan yang adil dan profesional.
Oleh karenanya merujuk pada konsep ‘law in books’ dan ‘law in action’ yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, ia mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi baru seperti KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sangat bergantung pada bagaimana praktik hukum itu berjalan di lapangan.
Kepecayaan publik juga jadi salah satu topik yang dibahas oleh Ketua MA. Ia menyampaikan di era transformasi digital dan globalisasi, tantangan terbesar bagi institusi penegak hukum tak sebatas persoalan teknis, melainkan juga cara menjaga legitimasi dan kepercayaan publik
Prof. Sunarto mengapresiasi capaian Kejaksaan Agung yang secara konsisten menempati posisi sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik berdasarkan survei nasional dari Indikator Politik Indonesia, dengan tingkat kepercayaan berada pada kisaran 76% hingga hampir 80%.
Selain itu, data pada awal tahun 2026 turut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung menjadi lembaga negara yang paling dipercaya oleh generasi muda Indonesia dengan persentase mencapai 60,3%.
Kendati demikian, Prof. Sunarto mengingatkan agar tren positif ini tidak membuat para calon jaksa lengah. Kepercayaan yang telah dibangun dengan susah payah tersebut menurutnya dapat runtuh seketika akibat tindakan tidak terpuji dari segelintir oknum.
Menutup kuliah umumnya, Ketua MA menitipkan pesan kepada para peserta diklat selaku masa depan Korps Adhyaksa. Ia meminta para calon jaksa untuk menunaikan jabatannya kelak dengan rendah hati, hati-hati, dan sepenuh hati.
“Rendah hati dalam memandang jabatan sebagai amanah, hati-hati dalam menggunakan kewenangan, dan sepenuh hati dalam mengabdikan diri bagi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya. (sk/ds/Photo:end,sna)