Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 12 Juni 2026 17:22 WIB / Satria Kusuma

ERA BARU HUKUM PIDANA, KETUA MA MINTA HAKIM PAHAMI PARADIGMA HUMANIS KUHP DAN KUHAP

ERA BARU HUKUM PIDANA, KETUA MA MINTA HAKIM PAHAMI PARADIGMA HUMANIS KUHP DAN KUHAP

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.  menekankan kepada jajarannya bahwa terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026, Indonesia telah secara efektif memasuki era baru hukum pidana nasional.  Hal ini sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Menurutnya, kedua undang-undang ini menjadi momentum penting dalam sistem hukum di Indonesia. 

"Kehadiran kedua undang-undang menandai tonggak transformasi hukum paling penting dalam sejarah Indonesia modern," ujar Prof. Sunarto saat memberikan pembinaan administrasi dan teknis yudisial di Malang, Jumat (12/6). 

Ketua MA menjelaskan bahwa KUHP Nasional yang baru telah menggeser orientasi asas hukum klasik yang selama ini diterapkan di Indonesia. Jika sebelumnya penegakan hukum pidana sangat kaku mengacu pada tiga asas lama, kini orientasinya telah berubah menjadi lebih humanis.

"Jika sebelumnya kita mengenal 3 asas hukum yang dicetuskan Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan, maka dalam KUHP Nasional yang baru ini, asasnya diorientasikan pada keadilan dan kemanusiaan," kata Ketua MA. 

Lebih lanjut, Ketua MA memaparkan sejumlah konsep baru bernuansa humanis yang diperkenalkan dalam KUHP baru untuk memberikan ruang keadilan yang lebih proporsional. 

"Untuk itu, KUHP baru memperkenalkan beberapa konsep yang bernuansa humanis. Sebut saja misalnya konsep pemaafan hakim atau judicial pardon, yang diatur dalam pasal 54 ayat (2), yang memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu, meskipun terdakwa terbukti bersalah," ujar Prof. Sunarto.

Tidak hanya itu, Prof. Sunarto juga menguraikan adanya jenis pemidanaan alternatif yang diatur dalam kodifikasi hukum pidana nasional tersebut. Melalui instrumen ini, pelaku tindak pidana diberikan ruang untuk tetap menjalani sanksi hukum tanpa harus sepenuhnya terisolasi dari masyarakat.

"KUHP baru misalnya juga memperkenalkan pidana pengawasan, yakni dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 77, yang memungkinkan terpidana tetap menjalani kehidupan sosialnya di bawah pengawasan dan syarat-syarat tertentu, demikian juga pidana kerja sosial yang diatur dalam Pasal 85, yang memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.

Selain hukum pidana materil, hukum acara pidana yang baru (KUHAP) pun disebut turut memperkenalkan pembaruan hukum progresif demi menciptakan efisiensi dalam penanganan perkara di pengadilan. Guru Besar Universitas Airlangga itu menyoroti hadirnya konsep pengakuan bersalah atau guilty plea. 

"KUHAP baru juga memperkenalkan konsep pengakuan bersalah atau ‘guilty plea’, sebagaimana diatur dalam Pasal 78, 205 dan 234, di mana jika terdakwa mengakui perbuatannya, maka proses persidangan dapat dialihkan ke pemeriksaan singkat yang jauh lebih efisien, sehingga mempercepat proses penyelesaian, sekaligus memberikan insentif berupa keringanan hukuman, menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif tanpa mengorbankan kebenaran materiil," jelas Prof. Sunarto.

Menurutnya, seluruh pembaruan instrumen dalam kedua undang-undang baru ini menjadi bukti autentik adanya pergeseran cara pandang negara yang mendasar dalam menindak suatu pelanggaran hukum.

"Kehadiran instrumen baru ini menunjukkan adanya pergeseran orientasi, dari pendekatan yang semata-mata bersifat punitif (penghukuman) atau retributif (pembalasan), menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial, bukan media untuk membalas kejahatan," tegas Ketua MA.

Prof. Sunarto menegaskan bahwa pemberlakuan regulasi baru ini menuntut adanya komitmen kuat serta kesamaan visi dari seluruh aparat penegak hukum di bawah naungan MA dalam menjalankan tugas yudisial mereka sehari-hari.

"Diperlukan pemahaman yang komprehensif, kemampuan adaptasi yang cepat, serta konsistensi dalam menerjemahkan semangat pembaruan hukum tersebut ke dalam praktik peradilan sehari-hari," tuturnya. 

Sebagai langkah konkret untuk menjawab tantangan tersebut serta memberikan arah dan panduan operasional yang jelas bagi para hakim di lapangan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan sejumlah regulasi adaptif. Kebijakan ini diakuinya demi memastikan gerak langkah penegak hukum di seluruh pengadilan negeri dan tinggi selaras dengan nafas dari KUHP dan KUHAP nasional yang baru.

"Untuk itu, Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa regulasi baru dalam mengadaptasi KUHP dan KUHAP baru ini, di antaranya yang terpenting adalah SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Saya berharap, agar kedua SEMA ini dipedomani dengan baik oleh para hakim," jelas Ketua MA. (sk/ds/photo:yrz,alf,kdr)




Kantor Pusat