Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 25 Juni 2026 15:09 WIB / Satria Kusuma

SATU SEMESTER KUHP NASIONAL, KETUA MA JELASKAN PERUBAHAN SUDUT PANDANG PEMIDANAAN

SATU SEMESTER KUHP NASIONAL, KETUA MA JELASKAN PERUBAHAN SUDUT PANDANG PEMIDANAAN

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru harus diikuti dengan perubahan dalam cara aparat penegak hukum memandang esensi pemidanaan.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Peluncuran Buku “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani” yang diadakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta Selatan Rabu (24/6).

Ia menyampaikan momentum satu semester ini merupakan waktu bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengubah cara pandang demi menyelaraskan diri dengan wajah baru hukum pidana Indonesia.

"Satu semester berlalu, saya kira sudah waktunya kita mengubah point of view kita dalam memandang and menagakkan hukum pidana. Kita harus cepat-cepat beradaptasi, menyelaraskan diri dengan paradigma baru pemidanaan yang semula berorientasi punitif atau retributif menuju orientasi korektif dan humanis," ujar Ketua MA.

Sebagaimana diketahui, terhitung sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah secara efektif memasuki era baru hukum pidana nasional menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.  Kehadiran dua payung hukum ini dipandang sebagai tonggak transformasi hukum paling krusial sepanjang sejarah modern Indonesia.

Ketua MA menjelaskan bahwa melalui regulasi ini, Indonesia akhirnya memiliki kodifikasi hukum pidana yang lepas dari bayang-bayang kolonial, melainkan lahir dari falsafah bangsa sendiri.

"Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 menjadi penanda tegaknya kedaulatan bangsa di bidang hukum. Kita patut bersyukur setelah 81 tahun merdeka, barulah saat ini bangsa Indonesia memiliki hukum pidana nasional yang sepenuhnya disusun berdasarkan nilai-nilai jati diri dan kebutuhan hukum bangsa sendiri,” jelasnya.

Perubahan mendasar yang dibawa oleh kodifikasi hukum nasional ini menurutnya terletak pada orientasi nilai dasarnya. Kini hukum pidana nasional menitikberatkan pada aspek kemanusiaan.

"KUHP dan KUHAP telah membawa perspektif berbeda dalam kita memandang hukum. Jika sebelumnya kita mengenal asas hukum yang dicetuskan Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, maka dalam KUHP Nasional yang bar, prinsip dasarnya diorientasikan pada keadilan dan kem???siaan," jelas Ketua MA.

Ia menjelaskan guna mengadopsi nilai kemanusiaan tersebut, sejumlah instrumen hukum progresif mulai diperkenalkan ke dalam sistem peradilan, di antaranya konsep pemaafan hakim, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga mekanisme pengakuan bersalah.

"KUHP baru memperkenalkan kepada kita beberapa konsep yang bernuansa humanis. Sebut saja misalnya konsep pemaafan hakim yang diatur di dalam pasal 54 yang memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu meskipun terdakwa, terbukti, bersalah. KUHP baru juga memperkenalkan pidana pengawasan pasal 75-77 yang memungkinkan terpidana tetap menjalani kehidupan sosial yang di bawah pengawasan dan syarat-syarat tertentu." tuturnya.

Lebih lanjut, pelaku tindak pidana juga diberikan kesempatan untuk menebus kesalahannya tanpa harus mendekam di balik jeruji besi melalui pidana kerja sosial. Instrumen ini memberikan ruang bagi pelanggar hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, KUHP baru memangkas rantai birokrasi persidangan demi menciptakan peradilan yang efektif lewat konsep pengakuan bersalah.

"KUHP baru turut memperkenalkan konsep pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 78, 205, dan 234 dimana jika terdakwa mengakui perbuatannya, maka proses persidangan dapat dialihkan ke pemeriksaan yang jauh lebih efisien sehingga mempercepat proses penyelesaian, sekaligus memberikan insentif berupa keringanan hukuman," urai Ketua MA.

Prof. Sunarto menambahkan, kehadiran instrumen non-pemenjaraan ini dilatari oleh kesadaran bahwa penjara bukanlah satu-satunya jawaban tunggal dalam menekan angka kejahatan, terutama bagi mereka yang masih bisa dibina secara produktif di tengah masyarakat.

“Orientasi pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP yang baru ini yang berupaya meminimalisir penggunaan pidana penjara dan memperkenalkan alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial didasarkan pada kesadaran bahwa pidana penjara tidak selalu menjadi instrumen yang paling efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan, terutama bagi pelaku tindak pidana tertentu yang masih memiliki potensi untuk tetap produktif di tengah masyarakat." ungkap Ketua MA.

Selain itu, penggunaan pidana non-pemenjaraan dijelaskan dapat mengurangi berbagai dampak negatif penjara seperti stigmatisasi, persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta tingginya biaya yang harus ditanggung oleh negara untuk membiayai sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Dalam konteks global, Ketua MA memaparkan keberhasilan pendekatan ini yang tercatat di sejumlah negara Eropa, salah satunya Belanda yang menerapkan pidana sanksi kerja sosial dan pengawasan badan mandiri,

“Pada tahun 2005, pengadilan Belanda menjatuhkan vonis penjara kepada sekitar 8.305 terpidana. 10 tahun kemudian angka ini berkurang setengahnya, di mana hanya 4.540 orang saja yang dikirim ke penjara,” kata Ketua MA.

Angka kriminalitas serta okupansi penjara di Belanda disebutkan turun drastis hingga banyak bangunan penjara akhirnya beralih fungsi menjadi museum dan pusat kebudayaan.

Dalam kesempatan ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Bambang Myanto, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M. Hum., serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol. Drs. Mashudi.

Perjanjian ini mencakup pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik pada tingkat pertama dan banding, pertukaran data dan dokumen antar instansi, penyediaan sarana dan prasarana teknologi informasi, serta monitoring dan evaluasi sistem secara berkelanjutan.

Turut hadir mendampingi Ketua MA dalam kegiatan ini, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., serta Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua MA Periode 2020-2024, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. (sk/ds/DI/Photo:kdr,alf)




Kantor Pusat