PERKUAT TATA KELOLA, MAHKAMAH AGUNG MULAI PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SPIP 2026
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memulai rangkaian kegiatan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui manajemen risiko dan penguatan peran Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Acara berlangsung Selasa (28/4) dengan dihadiri oleh Pelaksana Harian Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Edi Santoso, serta jajaran Pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung secara luring dan para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama yang menjadi sampling secara daring.
Dalam sambutan Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H. yang dibacakan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, Sahwan, S.H., M.H. pada pembukaan acara, ditegaskan bahwa keterlibatan pimpinan adalah kunci utama dalam menciptakan ekosistem pengawasan yang sehat.
"Keterlibatan pimpinan merupakan unsur krusial dalam menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif," ujar Sahwan membacakan naskah sambutan Kepala BUA.
Mahkamah Agung mengakui bahwa perjalanan penilaian SPIP di internal lembaga sejak tahun 2023 tidaklah selalu mulus. Berbagai dinamika dan tantangan masih dihadapi oleh lembaga peradilan hingga saat ini.
"Perkembangan penilaian SPIP MA sejak tahun 2023 sampai saat ini mengalami pasang surut dengan berbagai keterjadian yang selama ini dirasakan oleh Lembaga peradilan," ungkapnya.
Meski demikian, MA terus berupaya menanamkan budaya pengawasan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Pada tahun 2026 ini, penilaian maturitas SPIP akan melibatkan 33 satuan kerja (satker) pengadilan yang dipilih sebagai sampel. Penentuan satker ini didasarkan pada kemudahan akses koordinasi, kepatuhan terhadap SMAP, serta representasi 40 persen alokasi anggaran Mahkamah Agung.
Beberapa unit utama yang menjadi sampel wajib antara lain:
- Kepaniteraan
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
- Badan Urusan Administrasi,
- Badan Pengawasan,
- Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil.
Selain itu, terdapat sampel dari pengadilan tingkat banding dan pertama di empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, di antaranya:
- 15 Peradilan Umum (6 Pengadilan Tingkat Banding dan 9 Pengadilan Tingkat Pertama).
- 11 Peradilan Agama (4 Pengadilan Tingkat Bandig dan 7 Pengadilan ingkat Pertama)
- 3 Peradilan Militer (1 Pengadilan Militer Utama dan 2 Pengadilan Militer Tingkat Pertama)
- 4 Peradilan Tata Usaha Negara (1 Pengadilan Tingkat Banding dan 3 Pengadilan Tingkat Pertama)
Sementara satuan kerja penanggung jawab terdiri dari:
- Penanggung Jawab Perencanaan yaitu Biro Perencanaan dan Organisasi.
- Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan yaitu Biro Keuangan.
- Penanggung Jawab Pengelolaaan Aset yaitu Biro Perlengkapan.
- Penanggung Jawab Pengawasan Internal yaitu Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Selain penandatanganan rencana penilaian, agenda ini juga mencakup pembahasan mengenai Area of Improvement (AOI) SPIP tahun lalu bersama tim BPKP. Tujuannya adalah untuk mengkaji progres perbaikan dan memastikan tindak lanjut berjalan efektif.
Melalui upaya yang terintegrasi ini, Mahkamah Agung menargetkan penguatan pengendalian internal yang maksimal.
"Sehingga diharapkan penguatan maturitas SPIP di lingkungan Mahkamah Agung dapat mencapai level optimum," pungkasnya. (sk/ds/RS/Photo:zhd,end,ald)