GELAR PELATIHAN ANTIKORUPSI BERSAMA KPK, MAHKAMAH AGUNG TEGASKAN ZERO TOLERANCE PELANGGARAN INTEGRITAS
Bogor – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA resmi menggelar Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi bagi jajaran pimpinan pengadilan tingkat pertama.
Kegiatan yang berlangsung mulai Senin (18/5) hingga Jumat (22/5) ini digelar di Pusdiklat BSDK Mahkamah Agung, Bogor, Jawa Barat. Pelatihan ini merupakan wujud nyata dan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 24 April lalu antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelatihan ini memiliki arti yang sangat strategis sebagai proses internalisasi nilai-nilai kejujuran, akuntabilitas, transparansi, hingga keberanian menolak penyimpangan.
"Mahkamah Agung tegas menempatkan integritas sebagai prioritas utama dalam reformasi peradilan. Komitmen ini bukan sekedar slogan, tetapi telah dan terus diwujudkan dalam berbagai kebijakan konkrit,” ungkapnya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui empat kebijakan, di antaranya penguatan pengawasan internal, implementasi teknologi, penegakan kode etik konsisten, hingga kerja sama dengan lembaga eksternal seperti KPK atau Komisi Yudisial (KY).
Jadi ini implementasi berbasis teknologi untuk meminimalisir interaksi dan potensi yang menimbulkan penyimpangan. Misalnya kita bikin aplikasi untuk e-Berpadu, e-Court, e-Litigasi, kemudian Smart Majelis, dan sebagainya. Kemudian penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim maupun perilaku ASN di Mahkamah Agung secara konsisten,” urainya.
Kendati demikian, mantan Kepala Badan Pengawasan MA itu mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dan titik rawan penyimpangan baik dari sisi administrasi perkara, layanan publik, hingga eksekusi putusan. Oleh sebab itu, MA dengan tegas menerapkan sistem zero tolerance atau tanpa kompromi bagi aparatur peradilan yang melakukan pelanggaran integritas.
"Tidak ada kompromi, tidak ada pembenaran, tidak ada ruang abu-abu, tidak ada bantuan hukum bagi orang-orang Mahkamah Agung dan pengadilan yang tertangkap oleh penegak hukum. Setiap pelanggaran baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun terselubung akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Dr. Dwiarso.
Oleh karenanya, ia meminta seluruh peserta menjadikan pelatihan ini sebagai momentum refleksi diri dan penguatan komitmen dalam penegakan integritas dan semangat antikorupsi.
"Dalam setiap perubahan, satu hal yang tidak boleh berubah, yaitu komitmen kita terhadap integritas. Karena integritas bukan pilihan, integritas adalah kewajiban, integritas adalah harga mati kita," pungkasnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam kesempatan yang sama menjabarkan yang menyasar total 200 pimpinan pengadilan di Indonesia yang akan dibagi ke dalam 5 angkatan menjadi investasi jangka panjang kelembangaan dalam menumbuhkan nilai-nilai integritas.
"Empat puluh peserta dari lingkungan Mahkamah Agung ini menunjukkan penguatan integritas, bukan dari pendekatan insidental melainkan investasi kelembagaan jangka panjang," tuturnya.
Ibnu berharap melalui pelatihan ini para peserta dapat memperkuat komitmen dalam menjaga integritas dan menjadi teladan dalam membangun budaya anti korupsi di satuan kerjanya masing-masing.
"Saya ingin menegaskan bahwa kehadiran Saudara - Saudara di ruangan ini bukan sekedar untuk mengikuti pelatihan saja. Saudara hadir sebagai representasi masa depan wajah peradilan Indonesia,” pungkas Ibnu.
Selama lima hari ke depan, keempat puluh pimpinan pengadilan tersebut akan dibekali dengan berbagai materi penguatan mentalitas antikorupsi, manajemen risiko di lingkungan kerja, hingga teknik kepemimpinan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas yang disampaikan oleh para pemateri dari internal Mahkamah Agung maupun KPK. (sk/ds/Photo:end,kdr)