RDP BERSAMA KOMISI III DPR, SEKRETARIS MA TEGASKAN TRANSFORMASI DIGITAL DALAM SISTEM MANAJEMEN PERKARA HINGGA PENGAWASAN
Jakarta — Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terus memacu transformasi digital dalam sistem peradilan guna mewujudkan lembaga yang modern, transparan, dan akuntabel. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H. dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang membahas evaluasi pelaksanaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS).
Dalam paparannya, Sekretaris MA menjelaskan bahwa SIPP merupakan tulang punggung administrasi perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding. Sistem berbasis web ini tidak hanya berfungsi sebagai alat kerja aparatur, tetapi juga media keterbukaan informasi bagi masyarakat pencari keadilan.
"Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP merupakan sistem utama administrasi perkara pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan Mahkamah Agung," ujar Sekretaris MA dalam paparannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta Rabu (13/5).
Transformasi digital ini disebutnya telah memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas penanganan perkara. Data menunjukkan penurunan drastis tunggakan perkara di MA, dari semula lebih dari 20.000 perkara pada tahun 2024, menjadi hanya 175 perkara pada tahun 2025. Rasio produktivitas penyelesaian perkara pun mencapai angka impresif, yakni 99,54 persen.
Keberhasilan ini didukung oleh integrasi SIPP dengan berbagai layanan elektronik lainnya seperti e-Court, e-Berpadu, SIAP MA Terintegrasi, dan Direktori Putusan. Melalui e-Court, masyarakat dapat melakukan pendaftaran hingga persidangan secara elektronik. Sementara itu, integrasi dengan SIAP MA memungkinkan pengiriman berkas kasasi dan peninjauan kembali secara digital.
MA juga terus mengembangkan berbagai inovasi keterbukaan informasi berbasis digital untuk menjamin kemudahan akses publik. Salah satunya melalui e-PPID Mahkamah Agung yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan informasi secara elektronik.
Selain itu, terdapat pula platform MARINews dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana penyebarluasan informasi dan edukasi hukum bagi masyarakat.
Di sisi pengawasan, MA memperkuat ekosistem digital melalui aplikasi SIWAS yang kini telah dikembangkan hingga versi 4. Fitur-fitur baru seperti enkripsi data, pelacakan melalui QR Code, hingga notifikasi WhatsApp disediakan untuk meningkatkan responsivitas layanan pengaduan.
Selain SIWAS, MA memperkenalkan aplikasi WASTITAMA yang berfungsi mendukung pengawasan reguler dan audit kinerja. Aplikasi ini dirancang sebagai dashboard pengawasan terpadu yang memantau riwayat penanganan perkara hakim, LHKPN, hingga data anggaran secara real-time.
Kendati mencetak capaian positif, mantan Kepala Badan Pengawasan MA itu mengakui adanya tantangan terkait kesenjangan infrastruktur di daerah. Masalah keterbatasan bandwidth dan perangkat keras yang usang di wilayah pelosok masih menjadi kendala.
Menutup paparannya, Sekretaris MA mengharapkan dukungan penuh dari Komisi III DPR RI, baik dari sisi regulasi maupun anggaran, guna mengoptimalkan transformasi digital peradilan.
"Kami meyakini bahwa penguatan sistem peradilan berbasis teknologi informasi akan menjadi fondasi penting dalam memujudkan badan peradilan yang modern, transparan dan akuntabel, berintegritas serta berorientasi pada pelayanan publik," pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, yang dalam kesempatan ini membacakan kesimpulan rapat mendorong Mahkamah Agung untuk terus memperkuat pelayanan peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi
“Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan kualitas dan keterbukaan dalam pemenuhan layanan akses informasi publik melalui sistem informasi yang lebih mudah, seketika, terintegrasi, efektif, dan akuntabel dalam mewujudkan administrasi sistem peradilan yang modern, responsif, dan sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Hadir mendampingi Sekretaris MA dalam rapat ini Panitera MA serta sejumlah pejabat Eselon I MA. Selain itu rapat juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) dan jajarannya yang turut memaparkan evaluasi pelaksanaan pengawasan melalui sistem informasi, kolaborasi pengawasan dengan Badan Pengawasan MA RI, serta langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, bersih dan transparan. (sk/ds/Photo:sna,end)