Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 15 April 2026 14:29 WIB / Satria Kusuma

MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL GELAR RAPAT PERDANA TIM PENGHUBUNG

MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL GELAR RAPAT PERDANA TIM PENGHUBUNG

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menggelar Rapat Perdana Tim Penghubung pada Rabu (15/4) yang dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Tim Penghubung sebagai forum koordinasi operasional antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam rangka memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga. Pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh adanya irisan kewenangan, khususnya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Tim Penghubung Mahkamah Agung dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., dengan anggota antara lain Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Dr. Jupriyadi, S.H., M.Hum., dan Suradi, S.H., S.Sos., M.H.. Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Penghubung didukung oleh Tim Teknis yang melibatkan unsur Badan Pengawasan serta Tim Asistensi Pembaruan Peradilan guna memastikan efektivitas koordinasi dan tindak lanjut kebijakan.

Di sisi lain, Tim Penghubung Komisi Yudisial dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, S.H., M.H., sebagai koordinator, dengan anggota Dr. Anita Kadir, S.H., M.CL., LL.M. (Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi), Abhan, S.H., M.H. (Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi), dan Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim).

Rapat perdana ini menjadi momentum penting untuk mengaktifkan kembali fungsi Tim Penghubung sebagai ruang koordinasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Dalam pertemuan ini, kedua lembaga membahas penyusunan mekanisme komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif, khususnya dalam penanganan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Selain itu, rapat juga membahas kebutuhan untuk menyusun respons bersama atas berbagai isu yang berkembang di masyarakat yang berpotensi berdampak pada kehormatan dan martabat hakim serta lembaga peradilan. Dalam konteks ini, Tim Penghubung diharapkan tidak hanya berperan secara reaktif, tetapi juga mendorong pendekatan yang lebih preventif melalui penguatan sistem, peningkatan kapasitas, dan koordinasi lintas kelembagaan.

Lebih lanjut, Tim Penghubung juga akan berperan dalam merumuskan strategi bersama untuk meningkatkan kualitas proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc, memperkuat kapasitas aparatur pengawasan, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ke depan, Tim Penghubung akan menyusun rencana kerja tahunan sebagai dasar pelaksanaan program secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Penguatan kerja sama ini diharapkan dapat mendukung upaya menjaga integritas hakim, meningkatkan akuntabilitas lembaga peradilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Dengan terselenggaranya rapat perdana ini, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi kelembagaan sebagai bagian dari upaya reformasi peradilan yang berkelanjutan. (ast/ds/RS/Photo:kdr,sno)




Kantor Pusat