Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 13 Juli 2026 14:09 WIB / Satria Kusuma

LANTIK DJAUHAR SETYADI JADI KEPALA BAWAS, KETUA MA DORONG PENGAWASAN PROAKTIF DAN PREVENTIF

LANTIK DJAUHAR SETYADI JADI KEPALA BAWAS, KETUA MA DORONG PENGAWASAN PROAKTIF DAN PREVENTIF

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. secara resmi melantik Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI. Pelantikan ini menandai langkah strategis dalam memperkuat sistem pengendalian internal serta menjaga marwah kelembagaan peradilan.

Dalam amanatnya, Ketua MA menyampaikan pentingnya posisi Badan Pengawasan dalam keorganisasian Mahkamah Agung. Bawas menurutnya bukan sekadar instrumen pelengkap struktural, melainkan elemen vital yang berada di barisan terdepan demi tegaknya marwah hukum dan kedisiplinan para aparatur peradilan.

"Dalam dinamika organisasi Mahkamah Agung, Badan Pengawasan memiliki kedudukan yang sangat krusial dan strategis keberadaannya, Badan Pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian internal tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas lembaga, disiplin aparatur, serta memastikan seluruh penyelenggaraan peradilan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik dan benar," ujar Prof. Sunarto.

Ketua MA juga mengingatkan kembali arah kebijakan reformasi birokrasi peradilan yang mengacu pada dokumen perencanaan strategis institusi. Badan Pengawasan dituntut menjadi unit kerja yang tidak hanya memiliki kapabilitas teknis, tetapi juga kewibawaan moral yang tinggi.

"Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 mengamanatkan bahwa fungsi pengawasan peradilan harus dilaksanakan oleh unit organisasi yang kredibel dan berwibawa Yang disegani dan dihormati oleh seluruh jajaran pengadilan. Amanat tersebut tentu menuntut kompetensi, integritas, profesionalisme, dan keteladanan yang tinggi dari setiap insan Badan Pengawasan," tuturnya.

Ia mengibaratkan peran Badan Pengawasan layaknya seorang dokter yang bertugas menjaga kesehatan, mendiagnosis penyakit, serta menyembuhkan tubuh lembaga peradilan dari berbagai potensi gangguan integritas.

Oleh karena itu, Ketua MA menegaskan bahwa esensi dari tugas pengawasan bukanlah untuk menjatuhkan atau sekadar mencari-cari kelemahan aparatur pengadilan, melainkan berfokus pada upaya pembenahan yang menyeluruh dan berkelanjutan.

"Demikian pula Badan Pengawasan Mahkamah Agung tugasnya bukan semata-mata menemukan kesalahan, melainkan mengidentifikasi akar permasalahan, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memastikan langkah-langkah pembendahan dilaksanakan secara konsisten dan agar kualitas penyelenggaraan peradilan terus meningkat," tegasnya.

Menyadari kompleksitas persoalan di era modern, Ketua MA menaruh harapan besar agar kepemimpinan baru ini mampu membawa perubahan paradigma. Bawas diharapkan bertindak secara proaktif sebelum pelanggaran atau penyimpangan meluas, mengutamakan pencegahan dini, namun tetap memegang teguh prinsip keadilan tanpa kehilangan ketegasannya.

Ketua MA juga mengingatkan bahwa objek pengawasan adalah manusia yang memiliki latar belakang dan dinamika sosial yang beragam. Untuk itu, instrumen penegakan disiplin harus dijalankan dengan cara yang humanis dan terukur, menempatkan aspek pembinaan sebagai prioritas utama.

"Demikian pula dalam menjalankan fungsi pengawasan kedepan dijalankan dengan pola-pola pengawasan yang humanis, objektif, dan terukur. Tempatkan pengawasan sebagai instrumen untuk membina, memperbaiki, dan memperkuat integritas aparatur peradilan, bukan sekadar mencari kesalahan atau semata-mata ingin menjatuhkan sanksi kepada seluruh aparatur," ungkap Ketua MA.

Meski mengedepankan sisi humanis, hal tersebut bukan berarti memberikan ruang bagi kompromi terhadap pelanggaran berat. Sikap tegas dan proporsional disampaikan tetap menjadi harga mati demi mempertahankan wibawa institusi benteng keadilan.

"Namun demikian pendekatan yang humanis tidak boleh dimaknai sebagai sikap permisif terhadap setiap bentuk pelanggaran, terhadap setiap penyimpangan dan pelanggaran yang telah terbukti. Tindakan yang tegas, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan tetap harus ditegakkan demi menjaga marwah lembaga peradilan." jelasnya.

Di samping itu, Ketua MA menekankan bahwa tujuan akhir dari pengawasan internal adalah memulihkan dan memantapkan tingkat kepercayaan publik (public trust). Mengingat skala organisasi Mahkamah Agung yang sangat masif di seluruh penjuru Nusantara, keberhasilan pengawasan ini menuntut keterlibatan kolektif dari seluruh elemen pimpinan hingga aparatur di tingkat terdepan.

"Kewajiban mengawasi 928 satuan kerja pengadilan ditambah 7 unit kerja eselon 1 dengan jumlah aparatur yang mencapai 53.823 orang memerlukan usaha yang ekstra kuat. Oleh karena itu, Badan Pengawasan tidak dapat bekerja sendiri, keberhasilan pengawasan hanya dapat diwujudkan melalui sinergi seluruh unsur pimpinan, hakim, aparatur peradilan, serta setiap satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya." ujar Prof. Sunarto.

Menutup pidatonya, Ketua MA menginstruksikan penguatan sistem pencegahan rasuah secara kelembagaan serta mengoptimalkan peran pengadilan tingkat banding sebagai perpanjangan tangan Mahkamah Agung di daerah.

"Untuk itu, kembangkan terus sistem-sistem seperti sistem manajemen anti penyuapan, perkuat juga fungsi pengadilan tingkat banding sebagai vorpoost Mahkamah Agung di daerah sehingga pengawasan yang efektif akan menjadi budaya bersama, bukan semata-mata tanggung jawab institusi Badan Pengawasan Mahkamah Agung," pungkasnya.

Muh. Djauhar Setyadi mengisi posisi Kepala Badan Pengawasan menggantikan Suradi, S.H., S.Sos., M.H. yang telah menjadi Hakim Agung Kamar Pidana sejak Oktober 2025 lalu. Hakim kelahiran Surakarta 58 tahun silam mengawali karir peradilannya sebagai staf di Pengadilan Negeri Sragen.

Karir kehakimannya kemudian dimulai pada tahun 2001 di Pengadilan Negeri Larantuka. Pengalaman bertugasnya berlanjut di Pengadilan Negeri Slawi dan Pengadilan Negeri Depok hingga akhirnya pada tahun 2014 ia dipercaya mengemban jabatan struktural sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran.

Pengalaman strukturalnya terus berlanjut baik sebagai ketua maupun wakil ketua di sejumlah pengadilan tingkat pertama sampai akhirnya ia dilantik sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada akhir 2023. Ia akhirnya memulai karirnya di Badan Pengawasan sebagai Hakim Tinggi Pengawas serta kemudian menduduki posisi Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan di tahun 2025 sebelum kini mengemban amanah sebagai Kepala Badan Pengawasan. (sk/ds/DI/Photo:sno,end,sna,yrz)




Kantor Pusat