Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 9 Juli 2026 10:34 WIB / Satria Kusuma

MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN OPERASIONAL 2 PENGADILAN MILITER TINGGI DAN 3 PENGADILAN MILITER TINGKAT PERTAMA

MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN OPERASIONAL 2 PENGADILAN MILITER TINGGI DAN 3 PENGADILAN MILITER TINGKAT PERTAMA

Makassar – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi mengoperasikan lima satuan kerja baru di lingkungan Peradilan Militer. Peresmian yang dipusatkan di Makassar pada Kamis (9/7) menandai upaya Mahkamah Agung dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan peradilan militer.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa, kehadiran 5 (lima) Pengadilan Militer ini bukan sekedar penambahan organisasi, melainkan wujud nyata komitmen Mahkamah Agung untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan responsive terhadap perkembangan organisasi TNI

Adapun daftar pengadilan militer yang diresmikan sebagai berikut:

Pengadilan Militer Tingkat Banding:

  • Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan.
  • Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.

Pengadilan Militer Tingkat Pertama:

  • Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru
  • Pengadilan Militer V-18 Kendari 
  • Pengadilan Militer V-21 Manokwari 

Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa distribusi beban perkara yang merata menjadi kunci dalam menjaga kinerja Peradilan.

Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, dapat mengurangi beban kerja Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang memiliki wilayah hukum yang sangat luas dan beban perkara yang tinggi.

Sementara itu, pembentukan pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari bertujuan untuk memangkas jarak tempuh bagi prajurit yang memerlukan layanan peradilan, sehingga proses hukum menjadi lebih cepat dan mudah dijangkau.

Terkait sarana prasarana, operasional pengadilan akan menggunakan gedung sementara melalui skema pinjam pakai atau sewa. Pembangunan gedung permanen akan diproses setelah selesainya mekanisme hibah tanah dari pemerintah daerah.

Ketua Mahkamah Agung menekankan bahwa keterbatasan fasilitas fisik tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan, profesionalisme, dan integritas para aparatur peradilan dalam melayani masyarakat pencari keadilan.

“Yang paling utama adalah memastikan bahwa roda organisasi dan pelayanan peradilan dapat berjalan dengan baik sejak hari pertama operasional,” tegasnya.

Sementara itu, Mahkamah Agung juga telah menyiapkan kebutuhan sumber daya manusia dalam mendukung operasional kelima pengadilan ini. Baik dari unsur pimpinan, hakim, kepaniteraan, serta kesekretariatan melalui mekanisme promosi dan mutasi yang telah ditetapkan.

Ketua Mahkamah Agung berharap kepada para unsur pengadilan yang akan bertugas di kelima pengadilan dapat membangun budaya kerja yang baik dan memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.

Sementara itu, Sekretaris Mahkamah Agung dalam laporan kegiatannya menyampaikan bahwa pembentukan lima pengadilan militer baru telah mendapatkan izin operasional dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1838/M.KT.01/2025 tanggal 8 Desember 2025.

Kehadiran lima satuan kerja ini diharapkan dapat mengefektifkan fungsi pembinaan dan penegakan hukum di wilayah hukum masing-masing secara optimal dan mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. (sk/ds/DI/Photo:alf,sna)




Kantor Pusat