PEMBINAAN BAGI PIMPINAN PENGADILAN BANDING, KUPAS DINAMIKA KUHAP 2025 DAN PENGAWASAN MELAKAT
Malang – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung RI yang ditujukan bagi seluruh jajaran Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia di Malang, Jawa Timur Senin (15/6).
Pada sesi pertama, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. membedah materi hukum acara mengenai "Upaya Hukum Putusan Bebas & Lepas pada Tingkat Banding". Pembahasan ini berkaitan erat dengan masa transisi dari undang-undang lama menuju KUHAP 2025 (UU No. 20 Tahun 2025).
Ia memaparkan berdasarkan Pasal 361 huruf c dan d KUHAP 2025 jo. SEMA Nomor 1 Tahun 2026, ketentuan hukum acara baru ini berlaku apabila pembacaan identitas terdakwa dilakukan pada atau setelah tanggal 2 Januari 2026, yang mencakup aspek penahanan serta upaya hukum banding dan kasasi.
Suharto menguraikan bahwa saat ini berkembang dua pandangan di dalam praktik peradilan mengenai boleh atau tidaknya mengajukan banding atas putusan bebas (vrijspraak), mengingat KUHAP 2025 belum memuat norma yang mengatur hal tersebut secara eksplisit.
"KUHAP 2025 menitikberatkan peningkatan efektivitas dan akuntabilitas banding merumuskan penguatan peran PT untuk menilai ulang fakta dan bukti,” ujarnya.
Sebaliknya, pandangan kedua menyatakan banding atas putusan bebas tidak diperbolehkan berdasarkan asas legalitas karena ketiadaan teks eksplisit bagi Jaksa, ditambah adanya ketentuan Pasal 244 ayat (4) KUHAP 2025 yang mengindikasikan perkara selesai karena terdakwa harus segera dilepas dari tahanan begitu putusan bebas diucapkan.
Oleh karena perdebatan yang muncul terkait hal tersebut, MA diakui masih mencermati perkembangan praktik di lapangan.
“Karena itu, pimpinan memilih untuk tidak terburu-buru mengambil sikap yang kaku," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., menyampaikan paparan mengenai pentingnya implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Dr. Dwiarso menegaskan bahwa integritas peradilan merupakan fondasi utama dari kepercayaan publik yang saat ini masih dihadapkan pada risiko pelayanan transaksional.
Beberapa ancaman utama yang disoroti meliputi praktik perantara perkara, permintaan imbalan layanan, manipulasi administrasi perkara, penyalahgunaan akses informasi, hingga konflik kepentingan. Untuk mengatasi hal tersebut, MA memberlakukan kebijakan tanpa toleransi secara ketat.
"Tidak ada toleransi terhadap suap, gratifikasi, jual beli perkara, dan penyalahgunaan kewenangan," ujar Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial.
Selain itu, ia memastikan tidak akan ada impunitas bagi pelaku maupun pimpinan yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin tersebut. Atasan langsung yang lalai melakukan pengawasan pun akan dijatuhi sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai tingkat kelalaiannya.
“Apabila terjadi pelanggaran bersifat pidana, maka MA tidak ada memberikan bantuan hukum,” tegasnya.
Sebagai penutup paparan, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial memberikan pesan dan instruksi penegasan yang wajib diinternalisasi oleh seluruh pimpinan pengadilan tingkat banding
"Pengawasan melekat bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen utama menjaga kehormatan peradilan,” ungkap Dr. Dwiarso.
Tidak hanya pembinaan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non-Yudisial. Dalam kesempatan ini juga para ketua kamar serta para pejabat eselon I MA turut menyampaikan pembinaan kepada para pimpinan pengadilan tingkat banding guna mewujudkan kesatuan visi hukum dalam menerapkan regulasi baru serta memegang teguh komitmen integritas demi terwujudnya keadilan substantif yang transparan bagi masyarakat. (sk/ds/Photo:kdr,yrz,alf)