MAHKAMAH AGUNG RI DAN SINGAPURA JALIN KERJA SAMA YUDISIAL DI BIDANG KEPAILITAN LINTAS BATAS
Badung - Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menjalin kerja sama yudisial dengan Mahkamah Agung Singapura dalam hal komunikasi antar pengadilan dalam proses kepailitan dan restrukturisasi utang lintas batas.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Ketua Mahkamah Agung Singapura, Chief Justice Sundaresh Menon di Badung, Bali pada Senin (30/3).
Melalui nota kesepahaman ini, kedua lembaga peradilan sepakat untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan praktik terbaik dalam menangani perkara kepailitan lintas batas. Kerja sama ini menjadi komitmen bagi kedua institusi dalam memperkuat peradilan, khususnya seputar penanganan perkara kepailitan lintas batas.
"Penandatanganan ini menandai tonggak sejarah penting, yang menegaskan komitmen bersama kita untuk memperkuat sistem peradilan yang adaptif dan responsif di seluruh kawasan Asia,” ujar Ketua Mahkamah Agung RI selepas penandatanganan MoU.
Terdapat beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam nota kesepahaman tersebut, di antaranya:
- Komunikasi dan koordinasi untuk administrasi yang efisien dan adil atas proses kepailitan dan restrukturisasi di kedua yurisdiksi;
- Komunikasi dan koordinasi untuk pengakuan proses kepailitan dan restrukturisasi yang efisien dan tepat waktu di muka Pengadilan dan pemberian bantuan yang sesuai terkait hal tersebut;
- Komunikasi dan bantuan untuk meningkatkan saling pengertian mengenai proses kepailitan dan restrukturisasi pada kedua yurisdiksi;
- Penerapan model kerangka kerja sepanjang ketentuan yang tunduk kepada hukum, peraturan, dan kerangka hukum domestik; dan
- Langkah-langkah lain yang diperlukan untuk komunikasi dan koordinasi dalam proses kepailitan dan restrukturisasi di kedua yurisdiksi.
Di sisi lain, Ketua Mahkamah Agung Singapura menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman antar kedua institusi ini. Ia menekankan kerja sama lintas batas antar pengadilan dalam perkara kepailitan menjadi suatu keharusan dalam paradigma hukum kini.
"Koordinasi yang efektif antar pengadilan mendorong keadilan dan efisiensi dalam administrasi prosedur kepailitan. Hal ini memungkinkan aset untuk dijaga dan klaim untuk diadili secara tertib," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Ma’arif, S.H., L.LM., Ph.d. menekankan pentingnya nota kesepahaman di bidang kepailitas lintas batas. Ia menegaskan sistem hukum harus berevolusi guna merespon realitas perdagangan dan investasi lintas batas yang terus berkembang.
“Prosedur penanganan perkara kepailitan yang efisien dan terkoordinasi bukan lagi merupakan pilihan, melainkan hal yang esensial untuk menjaga kepercayaan investor, memastikan keadilan, dan melestarikan nilai ekonomi,” ungkap Syamsul Ma’arif.
Inisiatif kerja sama ini didasari pada kesepakatan Pertemuan Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices-CACJ) ke-12 yang telah menyetujui Kerangka Kerja Model untuk Komunikasi dan Kerja Sama antara Pengadilan ASEAN dalam Proses Kepailitan Lintas Batas.
Meski nota kesepahaman ini bukan merupakan perjanjian atau menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan, namun diharapkan dapat menjadi landasan penting bagi penguatan hubungan antar pengadilan dan mendukung integrasi hukum di kawasan ASEAN. (sk/ish/ds/RS/Photo:yrz,alf)