SEMINAR NASIONAL HUT KE-73 IKAHI, KUPAS IMPLEMENTASI PIDANA NON PERNJARA DAN TINDAKAN DALAM KUHP 2023 DAN KUHAP 2025
Jakarta — Humas: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyelenggarakan Seminar Nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 pada Selasa (21/4/2026). Forum ini menyoroti transisi dalam sistem hukum Indonesia seiring telah diberlakukanya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IKAHI, Dr. Yanto, S.H., M.H., menekankan bahwa saat ini dunia peradilan Indonesia tengah memasuki fase fundamental. Menurutnya, kehadiran regulasi baru tersebut merupakan upaya untuk menggeser orientasi hukuman dari sekadar pemenjaraan menjadi lebih humanis.
"KUHP 2023 telah meninggalkan warisan kolonial yang selama ini menempatkan pidana penjara sebagai instrumen utama. Hadirnya jenis pidana non penjara dan tindakan hingga berbagai mekanisme hukum acara baru merupakan manifestasi dari keadilan yang lebih berimbang dan harus bisa kita tafsirkan dengan sebaik-baiknya," ujar Prof. Yanto dalam sambutannya.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan undang-undang tidak serta-merta mengubah keadaan di lapangan jika tidak disertai kesiapan para hakim dalam memutus perkara.
Salah satu tantangan terbesar yang disoroti oleh Ketua Kamar Pengawasan MA itu adalah menjaga konsistensi penegakan hukum. Perbedaan persepsi antarhakim dikhawatirkan dapat memicu ketidakpastian hukum di masyarakat.
"Jika dalam penerapannya tidak terdapat kesamaan persepsi, maka yang akan muncul adalah disparitas putusan, ketidakpastian hukum, bahkan potensi ketidakadilan substantif," tegasnya.
Oleh karena itu, seminar ini diakuinya menjadi wadah untuk melakukan internalisasi substansi hukum kepada seluruh hakim di Indonesia agar memiliki pemahaman yang searah mengenai sistem pemidanaan nasional.
Seminar Nasional yang mengusung tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia" dibuka secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI sekaligus Pelindung PP IKAHI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.
Sementara seminar diisi oleh sejumlah tokoh nasional, yakni Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dr. Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dengan dimoderatori oleh Akademisi Universitas Indonesia (UI), Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menjadi terobosan yang progresif. Aturan hukum ini disebutnya telah merubah mindset berhukum pemidanaan ke arah pemulihan hak-hak korban.
“Ini kan soal pidana non-penjara, sebenarnya terlihat teknis kalau dari judulnya tapi ternyata sangat substantif dari segi semangatnya. KUHP baru kita dorong merubah mindset berhukum kita dari restitutif, menjadi rehabilitatif, menjadi penyelesaian masalah, perbaikan, itu KUHP baru dan secara teknis hal-hal tersebut dituangkan dalam KUHAP baru,” ujar Habiburokhman.
Dirinya juga menyinggung hakim sebagai ‘wakil Tuhan di dunia’ harus mengutamakan keadilan dalam setiap putusan yang dibuatnya. Dalam KUHP 2023 telah menegaskan kewajiban hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam setiap perkara pidana
“Jadi dikasih kesempatan yang amat besar dalam KUHP kita, dalam hal terjadi pertentangan kepastian hukum dengan keadilan, kedepankanlah keadilan. Siapa yang punya hak keadilan? Iya, hakim,” tuturnya.
Senada dengan Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum menjelaskan keutamaan hakim dalam menegakkan keadilan sendiri telah berlaku sejak dahulu dalam sistem hukum Jerman yang dikenal dengan ‘The Radbruch formula’. Hal ini menitiberatkan bahwa jika keadilan bertentangan dengan kepastian hukum dalam mengadili perkara, maka hakim harus mengutamakan keadilan.
“Jadi ini kita cerita sudah 80 tahun yang lalu formulasi itu. Ini yang kemudian merubah berbagai kitab undang-undang hukum pidana di semua negara jajahan bekas jajahan Jerman di Eropa Barat maupun di Amerika Utara yang mengganti KUHPnya dengan formulasi seperti itu,” tuturnya.
Selain itu, ia menjelaskan ada sejumlah alasan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 lebih mengutamakan pemidanaan non penjara. Yakni salah satunya untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku kejahatan.
“Jadi yang membuat pelaku kejahatan itu kembali mengulangi perbuatannya sebetulnya itu adalah ya ada partisipasi dari masyarakat, yang sudah memberikan stigma bahwa dia tidak akan pernah lagi berubah,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dalam seminar menyampaikan hadirnya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 telah menghadirkan transformasi penuntutan yang dilakukan oleh pihaknya. Kini penuntutan yang dilakukan pihak kejaksaan tidak semata-mata berfokus pada pidana penjara, namun juga berorientasi restoratif.
“Jadi yang selama ini kami menjadikan penjara sebagai instrumen utama penuntutan kami, kami geser Pak kemudian Kebijakan-kebijakan kaitan dengan pendekatan yang semakin restoratif,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut ditandai dengan terbitnya Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 yang hadir mengatur penerapan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
Materi yang telah disampaikan oleh ketiga narasumber tersebut turut ditanggapi oleh penanggap dalam seminar ini, di antaranya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H., Aktivis dan Advokat, Nursyahbani Katjasungkana, serta Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar. Ketiganya menyampaikan pendapat dan masukan kritis atas penjelasan yang telah dipaparkan oleh para narasumber. (sk/ds/RS/Photo:yrz,alf,sno,zhd,sna,end)