KULIAH UMUM DI UNAND PADANG, PROF SYARIFUDDIN MEMANDANG PERLU ADA SINERGI ANTARA PRAKTIK PERADILAN DENGAN PIHAK KAMPUS
Padang – Humas : Perkembangan praktik dunia peradilan saat ini berjalan dengan sangat cepat, bahkan kadang tidak mampu diikuti oleh regulasi dan teori-teori hukum yang diajarkan di kampus, sehingga saya memandang perlu ada sinergi antara praktik peradilan dengan pihak kampus, agar dunia pendidikan tidak ketinggalan oleh perkembangan praktik peradilan, begitupun sebaliknya, dunia peradilan juga tidak keluar dari bingkai akademik. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kuliah umum diUniversitas Andalas Padang, pada hari Kamis, 1 September 2022, bertempat diaudiotorium Kampus Unand padang.
Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung menyatakan Sinergi antara pihak kampus dengan lembaga peradilan perlu terus dibangun, sehingga keduanya tidak terpisah seakan menjadi dua dimensi yang tidak saling terpaut, padahal kampus dengan praktik peradilan bagaikan siklus yang saling terhubung satu dengan yang lain. Praktik peradilan membutuhkan referensi dari hasil pemikiran para akademisi, sebaliknya kampus juga membutuhkan produk- produk pengadilan untuk bahan kajian dan penelitian bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H akan membawakan materi dengan judul “MODERNISASI PERADILAN, Menuju Sistem Peradilan Pidana Terpadu Secara Elektronik.” Judul materi ini didasarkan pada perkembangan terbaru praktik peradilan yang sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan institusi penegak hukum lainnya saat ini dalam membangun konsep peradilan pidana terpadu secara elektronik.
Perlu diketahui bersama, bahwa peradilan elektronik sesungguhnya telah dicita-citakan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Jika kita merujuk pada road map yang tertuang dalam Cetak Biru tersebut, maka tahun 2021 yang lalu seharusnya baru memasuki tahapan penyusunan regulasi payung bagi berlakunya sistem peradilan pidana elektronik, namun akibat desakan pandemi yang muncul di awal tahun 2020, maka penyusunan regulasi dan implementasinya menjadi dipercepat, hal itu dilakukan untuk tindakan darurat guna menyelamatkan aparatur peradilan dan para pencari keadilan dari bahaya penularan Covid-19, tutur mantan ketua Pengadilan Bandung.
Ditempat yang sama, KMA mengatakan Modernisasi peradilan akan terus berjalan. Setelah Mahkamah Agung memberlakukan sistem peradilan pidana elektronik berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020, saat ini Mahkamah Agung mulai melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu membangun sistem peradilan pidana terpadu secara elektronik, artinya, bukan hanya terhadap proses pemeriksaan di persidangan yang bisa dilakukan secara elektronik melainkan juga termasuk pelimpahan dan penggunaan berkas perkara secara elektronik, sehingga proses upaya hukum secara elektronik juga dapat dijalankan.
E-BERPADU
Implementasi sistem peradilan pidana terpadu secara elektronik tidak bisa dilakukan sendiri oleh Mahkamah Agung, akan tetapi harus melibatkan semua institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, KPK, dan Kementerian Hukum dan HAM. Harapan untuk dapat mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu secara elektronik sudah mulai menemukan titik cerah, dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tentang Pengembangan dan Implemetasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) pada tanggal 21 Juni 2022, yang mana salah satu butir yang disepakati dalam Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tersebut adalah terkait dengan pelimpahan berkas perkara secara elektronik.
Berdasarkan Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 terdapat 7 (tujuh) Pengadilan Tingkat Banding yang ditunjuk sebagai pilot project untuk melakukan uji coba aplikasi e-BERPADU tersebut, yaitu:
1. Pengadilan Tinggi Makassar;
2. Pengadilan Tinggi Palembang;
3. Pengadilan Tinggi Banjarmasin;
4. Pengadilan Tinggi Ambon;
5. Pengadilan Tinggi Kupang;
6. Pengadilan Tinggi Yogyakarta; dan
7. Mahkamah Syar’iyah Aceh
Uji coba penerapan aplikasi e-BERPADU pada 7 pengadilan tingkat banding tersebut dilakukan selama 5 (lima) bulan untuk melihat kelayakan aplikasi. tersebut pada saat dijalankan, setelah melalui tahapan uji coba, maka diharapkan di awal tahun 2023 nanti semua pengadilan di lingkungan peradilan umum, mahkamah syariah dan peradilan militer sudah dapat mengimplementasikan aplikasi tersebut.
Diakhir kuliah umumnya, KMA mengungkapkan Semua itu bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat dan berkualitas kepada para pencari keadilan, karena pelayanan hukum dalam proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir dari apa yang diputuskan pengadilan, namun yang juga tidak kalah pentingnya adalah, bagaimana para pencari keadilan bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dalam setiap tahapan yang dijalaninya sesuai adagium yang berbunyi justice delayed is justice denied atau keterlambatan dalam memberikan keadilan merupakan bentuk lain dari sebuah ketidakadilan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Kamar Pembinaan, Hakim Agung, Rektor dan Dekan fakultas Hukum Universitas Andalas, Ketua Pengadilan Tingkat Banding Padang, serta para mahasiswa fakultas hukum Universitas Andalas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)