MAHKAMAH AGUNG BENTUK TIM KHUSUS UNTUK SOSIALIASI KEBIJAKAN PENANGANAN JUDI ONLINE
Jakarta-Humas: Seiring perkembangan teknologi digital dan kemudahan akses internet, banyak dampak negatif yang terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah banyak masyarakat yang terjebak dalam praktik judi online. Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia melalui kebijakan Asta Cita Ketujuh berkomitmen kuat untuk memberantas judi online.
Sebagai bentuk kontribusi nyata, Mahkamah Agung mendorong pengadilan negeri di seluruh Indonesia untuk menggunakan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. saat pembukaan secara resmi Sosialisasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid pada Rabu, 11 Desember 2024, di kantor Mahkamah Agung, Jakarta.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk yang terkait dengan praktik judi online.
Ketua MA menambahkan bahwa Perma ini telah dilengkapi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2013, yang memberikan petunjuk teknis mengenai tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, termasuk aset yang terkait dengan judi online.
Perma Nomor 1 Tahun 2013 membawa gagasan progresif dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Aturan ini menjawab berbagai tantangan yang dihadapi oleh penegak hukum, khususnya dalam penerapan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai langkah penguatan komitmen, Ketua Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 244/KMA/SK.HK2.2/XI/2024 tentang pembentukan Tim Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013. Tim ini bertugas untuk memberikan pemahaman yang lebih luas terkait implementasi aturan tersebut kepada para hakim dan aparatur peradilan.
Teknologi informasi dan kerugian yang ada di belakangnya
Pada sambutannya, Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya itu, menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan bagi masyarakat pengadilan. Namun, ia juga mengingatkan dampak negatif yang dapat timbul, seperti meningkatnya kasus pencucian uang (money laundering), judi online, dan kejahatan lain yang merupakan kejahatan lintas negara dan mengancam stabilitas ekonomi, integritas keuangan, serta sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
“Pencucian uang tidak hanya merusak sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Sunarto.
Ketua Mahkamah Agung juga menekankan pentingnya mekanisme penghentian transaksi oleh penyedia jasa keuangan atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai langkah awal perampasan aset.
Selain menyoroti pencucian uang, Ketua Mahkamah Agung menyoroti fenomena judi online yang semakin marak akibat perkembangan teknologi digital.
Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas judi online, termasuk melalui pembekuan dan perampasan aset pelaku.
“Pengadilan negeri di seluruh Indonesia didorong untuk menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2013 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013,” imbuhnya.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap kita dapat meningkatkan kompetensi dan mewujudkan peradilan yang agung,” ujar Ketua Mahkamah Agung menutup pidatonya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial sebagai narasumber utama, para Ketua Kamar, para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan lainnya. Acara ini diikuti oleh para hakim dari seluruh Indonesia melalui pertemuan daring. (azh/RS/ photo: Alf & Sno)