Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 21 April 2025 15:34 WIB / Azizah

KETUA MA: APARAT PENEGAK HUKUM HARUS MENJUNJUNG TINGGI MORAL DAN ETIKA

KETUA MA: APARAT PENEGAK HUKUM HARUS MENJUNJUNG TINGGI MORAL DAN ETIKA

Jakarta-Humas: “Aparat penegak hukum yang profesional seyogyanya tidak hanya mengutamakan pengetahuan dan keterampilan teknis saja, tetapi juga menjunjung tinggi moral dan etika.”

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., saat meresmikan kegiatan Seminar Internasional yang bertajuk “Penegakan Hukum terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas”, pada Senin pagi, 21 April 2025 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa profesionalitas dalam profesi hukum sangatlah krusial, karena tidak hanya terkait dengan kemampuan memahami hukum, tetapi juga dengan komitmen untuk menjalankan tugas tugas dengan integritas, moralitas, dan tanggung jawab sosial.

Paling tidak, menurut Ketua Mahkamah Agung, ada tiga kompetensi yang harus dimiliki oleh apparat penegak hukum, yaitu: Pertama, kompetensi teknis, yaitu memiliki pengetahuan mendalam dan keterampilan yang memadai dalam bidang hukum.

Kedua, etika dan integritas, yaitu berpegang teguh pada kode etik, menempatkan keadilan di atas kepentingan pribadi, dan memiliki keberanian mengungkap kebenaran, dan ketiga, akuntabilitas dan tanggung jawab sosial, yaitu berorientasi menyelesaikan sengketa untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat luas.

Karena menurutnya, menjadi seorang profesional di bidang hukum bukanlah hal yang mudah karena ada tantangan yang muncul baik dari dalam maupun dari luar. Namun, dengan landasan pendidikan yang kokoh, etika yang kuat, dan semangat untuk berkontribusi pada keadilan, profesi ini dapat menjadi media kontribusi kita kepada bangsa.

Seminar internasional ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangka meramaikan hari jadi IKAHI ke-72.  Kegiatan ini diharapkan akan menjadi sarana berbagi pengetahuan, menggugah kesadaran dan menguatkan komitmen untuk menjadi praktisi hukum yang tidak hanya berkompeten, tetapi juga beretika, bermoral, dan mampu memberikan solusi bagi masyarakat.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/13548

Contempt of Court Menimpa 64% Hakim di Seluruh Indonesia

Seminar ini menghadirkan para pemangku kepentingan hukum dari dalam dan luar negeri. Mereka hadir untuk membahas pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan Contempt of Court demi menjamin proses peradilan yang adil dan bermartabat.

Kegiatan ini menjadi momentum reflektif sekaligus forum strategis dalam merespons meningkatnya tantangan terhadap kewibawaan peradilan, terutama maraknya tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Acara ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai negara dan institusi, antara lain, Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D.,  Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPR-RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., Guru Besar bidang Hukum Universitas Southwest dan peneliti di Pusat Penelitian Hukum China-ASEAN. Prof. Jiang Min, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Singapura Kee Oon, dan lainnya

Ketua Panitia Pelaksana HUT ke-72 IKAHI Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. dalam sambutannya menyatakan bahwa terdapat 64% hakim di seluruh Indonesia pernah mendapatkan contempt of court. Perlakuan itu berupa terror, pemukulan, cacian, dan kekerasan lainnya. Fenomena ini tidak hanya mengganggu proses peradilan, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dalam beberapa perkembangan terakhir, bahkan muncul fenomena yang dapat mereduksi martabat dan keluhuran hakim, yang seharusnya dijaga untuk menegakkan hukum dan keadilan secara berwibawa dan independen.

Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman sebagai salah satu narasumber menyampaikan bahwa sudah seharusnya Indonesia memiliki Undang-Undang jabatan hakim di mana salah satu ayatnya membahas tentang contempt of court ini.

“Kami punya utang kepada Mahkamah Agung terkait Undang-undang jabatan hakim ini, kami harapkan IKAHI bisa segera merumuskan draftnya dan menyerahkan kepada kami, agar bisa kita bahas secepatnya,” ujar Habiburrahman.

Seminar ini diikuti oleh ribuan hakim dari seluruh Indonesia dan dunia secara daring dan luring. Seminr ini diharapkan akan menjadi tonggak lahirnya Undang-undang jabatan hakim di mana salah satu konsentrasinya memberikan perlindungan terbaik bagi para hakim dalam menjalankan tugas, agar tidak ada lagi peristiwa contempt of Court. (azh/RS/photo: Bly & Adr)




Kantor Pusat