BERIKAN PEMBINAAN KEPADA PARA HAKIM AD HOC, KETUA MA: ADA TIGA KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI
Jakarta - Humas: Setelah sebelumnya memberikan Pembinaan kepada para Hakim se-wilayah DKI Jakarta, kali ini Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Pembinaan, dan Ketua Kamar Pengawasan pada Mahkamah Agung memberikan Pembinaan Teknis dan Administrasi bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, Lingkungan Badan Peradilan Umum seluruh Indonesia, pada Jum'at, 25 Juli 2025 bertempat di gedung Balairung Mahkamah Agung Jakarta.
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada perbedaan yang sangat pokok antara sebelum dan sesudah menjadi Hakim Ad Hoc, salah satunya mengenai komitmen untuk patuh dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Saudara memiliki peran penting dalam mendukung jalannya sistem peradilan, baik dari sisi kuantitas dimana saudara membantu menangani perkara, maupun kualitas dengan memberi perspektif profesional tambahan dalam setiap perkara yang ditangani. Namun, keberhasilan ini sangat tergantung pada tiga kompetensi yang harus saudara miliki, yaitu intelektualitas, kapabilitas, dan integritas”, tegas Ketua MA.
Dirinya mengingatkan, untuk menjadi hakim yang memiliki kompetensi intelektualitas dan kapabilitas, selain diperlukan pembiasaan budaya belajar kapanpun dan dimanapun (long life education). Mahkamah Agung juga telah menetapkan pendidikan dan pelatihan yang waktunya telah ditentukan dengan mekanisme ujian akhir sebagai penanda kelulusan. Namun, untuk menjadi hakim berintegritas, tidak ada batas waktu pendidikan dan tidak ada ujian akhirnya, karena ujian integritas itu sejatinya sepanjang masa selama Saudara menjadi Hakim Ad Hoc.
Guru Besar Universitas Airlangga ini juga mengajak peserta pembinaan untuk melakukan refleksi dengan bertanya pada diri sendiri: apa yang telah kita kontribusikan bagi institusi ini? Pertanyaan ini sangat penting untuk disuarakan, agar rasa memiliki terhadap organisasi semakin menguat, dan diharapkan dapat mendorong rekan-rekan Hakim Ad Hoc untuk tidak mencemari instansi yang kita cintai ini.
Lebih lanjut Prof. Sunarto mengatakan dalam upaya menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Mahkamah Agung juga melaksanakan fungsi pengawasan dengan tiga pendekatan yaitu: pertama, pendekatan preemtif yang dijalankan dengan program-program peningkatan kapasitas (pelatihan) dan peningkatan kesejahteraan; kedua, pendekatan preventif, dilakukan dengan pemantauan persidangan dan pemantauan terhadap hakim tertentu secara rutin atau insidental dan ketiga, pendekatan represif yang dijalankan dengan program pemanggilan dan pemeriksaan, serta penjatuhan sanksi.
Mengakhiri sambutannya, Ketua MA menitipkan pesan: “Menjaga integritas bukan sekadar menjaga nama baik, tetapi menjaga keadilan tetap hidup dan kepercayaan publik tetap utuh.”
Pembinaan tersebut juga diikuti Sekretaris Mahakamah Agung, para pejabat Eselon I, para Panitera Muda Perkara, para pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung.(enk/pn/photo:sno,alf).