Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 11 Juli 2025 17:00 WIB / pepy nofriandi

KETUA MA MENERIMA KUNJUNGAN PIMPINAN MPR RI

KETUA MA MENERIMA KUNJUNGAN PIMPINAN MPR RI

Jakarta-Humas : Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima kunjungan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, beserta dua Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono dan Rusdi Kirana, pada hari Jum'at, 11 Juli 2025 bertempat di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda silaturahmi kenegaraan menjelang Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2025, sekaligus kunjungan balasan atas silaturahmi Ketua Mahkamah Agung ke kantor MPR RI pada Desember tahun lalu.

Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menerima Ketua MPR RI dan rombongan bersama-sama dengan Ketua Kamar Perdata (I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.), Ketua Kamar Pengawasan (Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.H.), Ketua Kamar Pembinaan (Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D.), Ketua Kamar Pidana (Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.), Ketua Kamar Militer (Brigjen TNI (Pur) Hidayat Manao, S.H., M.H.), Panitera (Dr. Heru Pramono, S.H., M.H.), Sekretaris (Sugiyanto, S.H., M.H.), serta beberapa pejabat Mahkamah Agung lainnya.

Pertemuan diawali makan siang bersama dan dilanjutkan dengan diskusi terbatas yang berlangsung lebih dari satu jam. Kedua pimpinan lembaga mendiskusikan tantangan dan arah penegakan hukum nasional, penguatan keadilan sosial, serta wacana pembangunan konstitusi modern dalam kerangka visi Indonesia Emas 2045. Ketua MPR RI mengutarakan bahwa sistem dan proses penegakan hukum di Indonesia harus didasarkan pada dan bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia. Selain itu, perlu juga mulai dipikirkan wacana konstitusi Indonesia modern dalam kerangka Indonesia Emas 2045.

Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa penguatan sinergi antar-lembaga tinggi negara merupakan langkah penting dalam menjawab kompleksitas persoalan hukum dan ketatanegaraan ke depan. Bagi Ketua Mahkamah Agung, kedua lembaga tentunya sama-sama bermaksud untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menyambut baik inisiatif MPR RI untuk membuka ruang dialog yang konstruktif terkait arah reformasi hukum dan sistem ketatanegaraan.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula urgensi penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti mediasi, sebagai salah satu cara untuk meningkatkan akses keadilan dan mengurangi beban perkara pengadilan.

Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa setiap lembaga negara memiliki mandat konstitusional yang berbeda namun saling melengkapi. Oleh karena itu, kolaborasi, koordinasi, dan saling menghormati kewenangan adalah kunci dalam mewujudkan sistem hukum dan peradilan yang berkeadilan dan berintegritas. (Humas)

 




Kantor Pusat