Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 25 November 2024 16:15 WIB / Azizah

KETUA MA SAMPAIKAN PIDATO KUNCI PADA DIES NATALIES KE-60 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

KETUA MA SAMPAIKAN PIDATO KUNCI PADA DIES NATALIES KE-60 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Jember-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menghadiri dan menyampaikan pidato kunci pada perayaan Dies Natalis ke-60 Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) pada Senin, 25 November 2024, di Auditorium Unej.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suharto, S.H., M.H., Bupati Jember Hendy Siswanto, Rektor Unej Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., I.P.M., Dekan Fakultas Hukum Unej Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., serta pejabat Forkopimda, para dekan, dosen, dan lebih dari seribu mahasiswa.

Hadir pula para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan para hakim dari wilayah Tapal Kuda (Jember,  Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, Besuki, dan Probolinggo).

Perayaan ini merupakan bentuk rasa syukur atas perjalanan Fakultas Hukum dan Universitas Jember yang telah menginjak usia 60 tahun.

Pentingnya Tiga N dalam Memutus Perkara

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan Pidato Kunci dengan judul “Menggapai Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata”.

Ia menjelaskan bahwa hakim merupakan profesi yang mulia (officium nobile) sehingga dijuluki dengan ‘’Wakil Tuhan” di muka bumi. Hakim juga dianggap memiliki karakteristik kemuliaan sehingga disematkan julukan “Yang Mulia”. Selain itu, Hakim juga harus memiliki nilai- nilai transendental karena dalam setiap putusannya dimulai dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Julukan-julukan mulia itu tentu karena di pundak hakim diletakkan harapan agar hukum dapat ditegakkan dan keadilan dapat diciptakan. Namun dibalik kemuliaan profesinya, seorang hakim harus menyadari bahwa jabatan tersebut penuh tanggungjawab dan risiko yang harus dihadapi.

Ia mengajak agar para hakim membuka pandangan yang komprehensif terhadap makna penegakan hukum dan keadilan.

Putusan yang dikeluarkan oleh hakim bukan sekadar produk akal yang rasional, tetapi juga cerminan dari perasaan yang terdalam akan keadilan hakiki. Untuk itu, baginya seorang hakim harus memiliki pemahaman yang mendalam akan nilai-nilai keadilan yang bukan sekadar berasal dari buku-buku hukum yang dipelajari, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani. Hukum tanpa disertai keadilan hanyalah seperangkat aturan yang kering dan tanpa ruh, maka hakim bertugas untuk menjadikannya hidup.

Ia menekankan bahwa untuk menggapai kepastian hukum dan keadilan dalam perkara perdata para pihak yang berperkara dan hakim perlu menggunakan tiga hal yaitu: pertama nalar, yang akan mengarahkan berpikir logis; kedua naluri, yang muncul dari hati atau nafsu atau sering disebut insting; dan ketiga nurani, yang akan mempertimbangkan dari lubuk hati yang paling dalam.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/13209
Kerja Sama Mahkamah Agung dan Universitas Jember

Dalam acara tersebut, Mahkamah Agung dan Universitas Jember menandatangani Nota Kesepahaman terkait kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan. Tiga perjanjian yang disepakati, yaitu:

Pertama, Kerja sama antara Unej dan Badan Strategi dan Kebijakan Pendidikan serta Pelatihan Peradilan Mahkamah Agung.

Kedua, Perjanjian kerja sama antara Unej dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung.

Ketiga, Perjanjian kerja sama Unej dengan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Rektor Unej Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., I.P.M. menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan rasa kehormatan Universitas Jember terhadap MA.

 “Tentu kami merasa terhormat atas kepercayaan yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepada Universitas Jember untuk menjalin kolaborasi ini. Kedepan kami optimis bahwa kerja sama ini akan memberikan manfaat besar tidak hanya bagi kedua belah pihak tetapi juga bagi masyarakat luas dan pembangunan hukum di Indonesia,” kata Rektor.  

Ia berharap kerja sama Unej dengan MA ini dapat mencetak lulusan yang tidak hanya memahami hukum, namun juga mampu mengaplikasikannya dengan integritas tinggi di lapangan. Kerja sama ini juga diharapkan pula menjadi wadah mendukung riset inovatif MA sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia.

Acara ditutup dengan saling bertukar cenderamata sebagai simbol penghargaan dan penguatan hubungan antara Mahkamah Agung dan Universitas Jember. (azh/RS/photo: azh)




Kantor Pusat