Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 1 April 2026 09:14 WIB / Satria Kusuma

MASUKAN IKAHI, FSHA, DAN IPASPI BAGI RUU JABATAN HAKIM DALAM RDPU KOMISI III DPR

MASUKAN IKAHI, FSHA, DAN IPASPI BAGI RUU JABATAN HAKIM DALAM RDPU KOMISI III DPR

Jakarta — Humas: Sejumlah elemen peradilan memberikan pandangan dan masukan kepada Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan RUU Jabatan Hakim di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3)

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., menekankan bahwa selain kesejahteraan, faktor keamanan menjadi pilar utama dalam menjaga independensi hakim. IKAHI mengusulkan pembentukan satuan khusus untuk menjamin keselamatan hakim dan lingkungan pengadilan.

"Kami mengusulkan agar perlindungan keamanan dilakukan oleh satuan khusus pengamanan pengadilan pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, yang direkrut dari sumber daya Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia," ujar Prof. Yanto dalam rapat. 

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI itu turut menekankan pentingnya hak imunitas bagi hakim untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Menurutnya, proses hukum terhadap hakim harus mengikuti mekanisme perizinan yang ketat.

"Penangkapan dan penahanan terhadap hakim hanya dapat dilakukan berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. Klausul baru ini mengatur klausul pengecualian atas syarat penangkapan dan penahanan hakim harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung," ujar Prof. Yanto dalam rapat tersebut.

Selain itu, IKAHI juga mengusulkan perpanjangan usia pensiun bagi Hakim Agung menjadi 75 tahun. Hal ini didasari atas kondisi regenerasi hakim yang sempat terhambat akibat moratorium penerimaan calon hakim selama beberapa tahun.

"Untuk mengangkat satu generasi hakim diperlukan waktu 4 tahun. Dimulai dari calon pegawai negeri dulu, setelah PNS baru diangkat menjadi pegawai negeri kemudian ikut tes calon hakim, setelah itu pendidikan di Diklat 8 bulan, setelah Diklat magang 2 tahun. Sehingga untuk satu angkatan hakim memerlukan waktu 4 tahun," paparnya.

IKAHI turut menyampaikan syarat pendidikan calon hakim harus disesuaikan. Menurutnya untuk jenjang hakim tingkat pertama cukup S1, sementara S2 bagi hakim tinggi dan S3 untuk hakim agung. 

Senada dengan IKAHI, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc yang diwakili oleh Siti Noor Laila, S.H., M.H. menyarankan penghapusan dualisme status hakim. Selama ini menurutnya status hakim sebagai pejabat negara masih tumpang tindih dengan status sebagai ASN yang dikhawatirkan akan menganggu independensi hakim. 

"Gagasan kami adalah melakukan reformasi atau riset menata ulang Mahkamah Agung dalam hal ini. Kami melihat bahwa dari penyempurnaan ini ada basis yang kita gunakan adalah trias politika," kata Noor Laila

Ia turut memberikan masukan terkait penataan struktur organisasi di Mahkamah Agung. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc mengusulkan integrasi sistem melalui pembentukan badan khusus bagi hakim-hakim spesialis.

"Kami memberikan pandangan juga pentingnya ada integrasi satu atap pada pembentukan badan peradilan khusus, Badilsus mungkin ya nanti namanya. Karena selama ini yang ada Ketua Mahkamah Agung kemudian ada Badilum, Badil Agama, Badil Mil, Badil Tun. Nah, kami berharap ada Badilsus karena nantinya itu akan ada enam kekhususan, Tipikor, PHI, HAM, Perikanan, Pajak, dan Niaga," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan Seluruh Indonesia (IPASPI), Tavip Dwiyatmiko, S.H., M.H. mendukung penuh pembahasan RUU Jabatan Hakim. Ia turut menyampikan masukan terkait peran kepaniteraan dan kesekretariatan dalam peradilan. 

"Hakim tidak bisa bekerja tanpa peran panitera, pengadilan tidak akan cantik tanpa sekretaris," ujar perwakilan IPASPI. 

Di sisi lain, ia turut mengingatkan DPR agar tidak melupakan peran tenaga pendukung dalam RUU ini. Mereka berharap adanya kejelasan jenjang karir bagi lingkup kepaniteraan dan kesekretariatan agar bisa berkontribusi lebih luas di peradilan. 

Menanggapi masukan tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan akan mengakomodasi poin-poin krusial untuk diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. DPR berkomitmen menjadikan RUU Jabatan Hakim ini sebagai instrumen untuk menjaga marwah peradilan di Indonesia. (sk/ds/RS/Photo:sna)




Kantor Pusat