Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 19 Juli 2024 21:15 WIB / Ishmah Purnawati

PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PEJABAT ESELON I DI MATARAM

PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PEJABAT ESELON I DI MATARAM

Mataram-Humas: Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan kegiatan pembinaan teknis dan administrasi Yudisial secara Hybrid dan luring bagi para Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Kepala, Hakim, Panitera dan Sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama empat lingkungan peradilan, pada hari Jumat, 19 Juli 2024, bertempat diballroom Hotel Prime Park Mataram.

Berikut ini poin-poin penting materi pembinaan yang disampaikan para pejabat Eselon I Mahkamah Agung.

Arahan tentang pentingnya kontrol kualitas dalam pemberkasan kasasi/PK secara elektronik ini disampaikan oleh Panitera MA, Heru Pramono. Amanat ini ditegaskan karena terhitung sejak akta kasasi/PK yang diajukan tanggal 1 Mei 2024, bundel A dan Bundel B berkas kasasi/PK harus dikirim secara elektronik.

“Kami meminta agar pengadilan pengaju benar-benar memperhatikan aspek quality control ini. Saat ini masih banyak permohonan kasasi/PK yang dokumen elektroniknya tidak lengkap, sehingga belum dapat diregister”, ungkap Panitera MA.

Selain itu, Heru Pramono juga memberi gambaran umum implementasi kebijakan Kasasi/PK secara elektronik, yang hingga saat ini perkara kasasi/PK yang diajukan secara elektronik telah mencapai 2.644 perkara.

“Jumlah permohonan Kasasi/PK secara elektronik periode Mei-Juni telah mencapai 2.644 perkara dari 344 pengadilan pengaju”, lanjut Heru Pramono.

Selanjutnya, Sekretaris MA, Sugiyanto, dalam penyampaian materinya menekankan perlunya evaluasi demi mewujudkan pemerintahan yang baik. Evaluasi ini perlu dilakukan, mengingat indeks reformasi birokrasi MA di tahun 2023 mengalami penurunan.

“Nilai indeks Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung tahun 2023 adalah 70,18. Nilai tersebut mengalami penurunan dari tahun 2022. Oleh karena itu kita perlu melakukan evaluasi sehingga di tahun 2025 diharapkan telah terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintah yang profesional dan berintegritas tinggi.”, ungkap Sekretaris MA.

Selain itu, Sekretaris MA juga mengungkapkan bahwa di tahun 2024 ini, terdapat 259 unit kerja dicalonkan untuk mendapat evaluasi menuju WBK secara mandiri oleh TPI Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, ia meminta agar pengadilan-pengadilan yang diusulkan untuk mempersiapkan diri.

“Di tahun ini, ada 259 unit kerja dicalonkan untuk mendapat evaluasi menuju WBK secara mandiri oleh TPI Mahkamah Agung. Saya minta kepada seluruh unit kerja yang akan dievaluasi untuk dapat mempersiapkan diri dan terus meningkatkan integritas dan kinerjanya agar mendapatkan nilai yang maksimal”, tegas Sekretaris MA.

selanjutnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Miyanto, menyampaikan tiga kebijakan strategis pada Ditjen Badilum. Kebijakan tersebut meliputi administrasi perkara, manajemen perkara, dan manajemen tenaga teknis.

“Kami telah merencanakan tiga kebijakan strategis. Pertama administrasi perkara, ini meliputi percepatan penyelesaian perkara dan percepatan pelaksanaan eksekusi. Kedua, manajemen perkara, meliputi monitoring dan evaluasi. Ketiga, manajemen tenaga teknis, meliputi penguatan kapasitas dan integritas tenaga teknis, penerapan sistem merit dalam promosi dan mutasi, talent pool calon pimpinan pengadilan, pengelolaan anggaran, dan monitoring BMN”, jelas Dirjen Badilum.

Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Muchlis, menghimbau agar seluruh pengadilan agama senantiasa mengoptimalkan implementasi e-court. Menurutnya, dengan optimalisasi e-court, kualitas layanan pengadilan akan dapat ditingkatkan.

“Saya menghimbau agar seluruh pengadilan agama untuk terus berikhtiar dalam mengoptimalkan implementasi e-court. Sistem elektronik ini dapat membantu pengadilan dalam meningkatkan kualitas layanan serta membantu untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan“, ungkap Dirjen Badilag.

Masih ditempat yang sama Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Yuwono Agung Nugroho, menyampaikan Beberapa hal yang perlu ditingkatkan dan dioptimalkan oleh satuan kerja di lingkungan peradilan militer dan peradilan tata usaha negara antara lain adalah Pembangunan ZI menuju predikat WBK/WBBM, Pembangunan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan), Monitoring dan evaluasi manajemen administrasi dan pelayanan, Pembinaan Pimpinanmemberi arahan mengenai hal-hal yang harus diimplementasikan oleh seluruh pengadilan militer dan TUN. Pada Tahun 2024, Ada 20 Satker yang diusulkan WBK ke kemenpan RB.

Bambang Hery Mulyono, selaku kepala Badan Strajak Diklat Kumdil, menyampaikan program  fungsi BSDK dan Program Kerja BSDK. Program-program kerja yang dilaksanakan oleh BSDK, antara lain yaitu: Pelatihan Teknis peradilan, pelatihan manajemen dan kepemimpinan, dan berbagai program Kerjasama seperti :

  • pelatihan teknis yudisial Tindak Pidana Terorisme (Office of Overseas Prosecutorial Development/OPDAT),
  • Pelatihan Terpadu SPPA (Kejaksaan RI),
  • Annual Meeting and Regional Workshop on Strengthening Capacity of Judiciaries on Consumer Protection in ASEAN (International Development Law Organization/IDLO),
  • Lokakarya Regional Perlindungan Konsumen dan Rapat Tahunan (Working Group Judicial Education and Training – Council of ASEAN Chief Justices),
  • Kegiatan Hukum Arbitrase Internasional (Council of ASEAN Chief Justices/CACJ & GIZ), Advance Courses of The Hague Academi of International; Law in The Philiphines (Council of ASEAN Chief Justices/CACJ)
  • Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (Dirjen Pajak)
  • Pelatihan Terpadu SPPA (Kementerian Hukum dan HAM)
  • Temu Wicara tentang kebank sentralan (Bank Indonesia)

Terakhir, Sekretaris MA sekaligus menjabat PLT Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto, menyampaikan dalam materi pembinaannya agar lebih berhati hati dalam mengelola gratifikasi. Menurutnya, Ada beberapa ketentuan dalam pelaporan gratifikasi seperti : Gratifikasi dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, Selain penerimaan gratifikasi, penolakan gratifikasi juga wajib dilaporkan, Tujuan pelaporan penolakan gratifikasi untuk memutus keterkaitan antara pegawai negeri/penyelenggara negara dengan pihak pemberi gratifikasi serta memperlihatkan itikad baik dari pegawai negeri/penyelenggara negara dalam hal terdapat dugaan suap.(IP/Humas)

 




Kantor Pusat