WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL RESMIKAN DEKLARASI PEMBANGUNAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan menyelenggarakan Deklarsi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di aula Kepaniteraan pada Kamis, 13 Maret 2025.
Deklarasi tersebut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung (Waka MA) Bidang Non Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D., Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H, para Panitera Muda Perkara MA, Sekretaris Kepaniteraan, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., Tim Pendamping SMAP Kepaniteraan Mahkamah Agung, para Hakim Tinggi Pemilah Berkas, Panitera Muda Kamar dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, para Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Pranata Peradilan, di lingkungan Kepaniteraan.
Dalam sambutannya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menyampaikan, deklarasi ini merupakan langkah nyata dari komitmen bersama untuk mewujudkan peradilan yang berintegritas, bebas dari praktik yang meruntuhkan marwah dan wibawa pengadilan.
Demikian pentingnya integritas bagi pengadilan, Suharto mengatakan Mahkamah Agung menjadikan “integritas” sebagai tema laporan tahunan dalam 3 tahun berturut-turut. Laporan Tahunan 2022, mengusung tema “Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh”, Laporan Tahunan 2023 mengusung tema “Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat”, dan Laporan Tahunan 2024 mengusung tema. “Dengan Integritas, Pengadilan Berkualitas”.
Olehnya itu dirinya menyambut positif Deklarasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
“Kami yakin, SMAP yang merupakan customisasi dari ISO 37001 dapat membantu Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk membangun, menerapkan, dan meningkatkan sistem untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggulangi penyuapan”, ujar mantan Jubir MA.
Mantan Ketua Kamar Pidana ini juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah bekerja keras dalam merancang dan mempersiapkan deklarasi ini.
Pada kesempatan yang sama, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum mengatakan upaya pencegahan korupsi di Kepaniteraan telah dilakukan melalui berbagai langkah strategis, di antaranya:
- Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) elektronik sejak 1 Mei 2024, yang memastikan bahwa seluruh proses administrasi perkara berjalan secara digital, sehingga meminimalisir potensi praktik suap.
- Website Direktori Putusan dan Info Perkara, yang menyediakan informasi perkara secara transparan, sehingga menghilangkan peluang monetisasi data perkara.
- Pengembangan Tata Persurat Digital, yang akan segera dibangun untuk memperkuat administrasi berbasis elektronik, guna menciptakan sistem kerja yang lebih efisien dan akuntabel.
Namun, digitalisasi saja tidak cukup, SMAP hadir sebagai fondasi utama yang akan menyempurnakan pengawasan dan pencegahan praktik penyuapan di Kepaniteraan.
Mengakhiri sambutannya Wakil Ketua MA berpesan agar Tim SMAP Kepaniteraan harus jeli dan cermat mendeteksi potensi kerawanan dari karakteristik tersebut. Sekecil apapun potensi adanya suap, harus teridentifikasi sehingga bisa dicegah. Alur proses penanganan perkara yang diatur dalam SK KMA 213 dan 214 Tahun 2014 dapat menjadi acuan untuk mendeteksi potensi adanya suap dalam setiap tahapan proses penanganan perkara.(enk/pn/photo:billy,alf,adr).