Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 5 Maret 2026 09:10 WIB / Satria Kusuma

KETUA MA: PERMA 3/2025 JADI TONGGAK BARU PENANGANAN PIDANA PERPAJAKAN

KETUA MA: PERMA 3/2025 JADI TONGGAK BARU PENANGANAN PIDANA PERPAJAKAN

Jakarta — Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan nenjadi tonggak baru dalam penanganan pidana perpajakan.

Hal itu disampaikan dalam acara Diskusi Interaktif Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025: Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang digelar di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat Rabu (4/3). Dalam sambutannya, Ketua MA menekankan bahwa regulasi tersebut hasil proses kebijakan yang panjang, sistematis, dan berbasis kajian.

“Lahirnya PERMA Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, bukanlah kebijakan yang hadir secara tiba-tiba. Peraturan ini merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan,” ujarnya.

Prof. Sunarto memaparkan, langkah awal pembaruan dimulai sejak terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021, dilanjutkan penelitian sistem pemidanaan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan pada 2022, hingga pembentukan Kelompok Kerja melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 118/KMA/SK/VI/2023. Puncaknya, pada 2025, Mahkamah Agung menetapkan PERMA Nomor 3 Tahun 2025 sebagai pedoman komprehensif penanganan perkara pidana perpajakan.

“Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan pendekatan penegakan hukum pidana perpajakan, sekaligus menjawab kebutuhan akan kepastian prosedural yang lebih komprehensif dan sistematis,” kata Ketua MA.

Dalam paparannya, Guru Besar FH Unair itu juga menyoroti konsep kunci yang ditegaskan dalam PERMA tersebut, termasuk perluasan makna “setiap orang” yang mencakup orang pribadi maupun korporasi. Bahkan, menurutnya pertanggungjawaban pidana dapat menjangkau pihak yang secara nyata mengendalikan atau memperoleh manfaat dari suatu korporasi.

“Dengan demikian pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat, meskipun tidak tercantum dalam struktur formal, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan dan menikmati hasil dari perbuatan yang melahirkan tindak pidana,” tegasnya.

Lebih jauh, Ketua MA mengaitkan kehadiran PERMA ini dengan kepastian hukum dan iklim investasi nasional. Menurutnya, ketidakjelasan norma dan inkonsistensi penerapan hukum dapat menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi.

“Dengan demikian, PERMA Nomor 3 Tahun 2025, bukan hanya instrumen penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat. Kepastian hukum yang ditegakkan secara konsisten akan melahirkan rasa aman, kepercayaan, dan prediktabilitas. Tiga elemen penting ini yang menjadikan Indonesia semakin menarik sebagai tempat berusaha dan berinvestasi,” ujarnya.

Meski memperkuat konstruksi pertanggungjawaban pidana, PERMA ini disebutnya tetap menempatkan prinsip proporsionalitas sebagai penyeimbang. Ketua MA menegaskan, pemidanaan harus mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa, tingkat kesalahan, serta kerugian negara yang ditimbulkan.

“Dengan demikian, prinsip proporsionalitas menjaga keseimbangan antara ketegasan dan keadilan,” katanya.

Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber utama, antara lain Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, akademisi hukum, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antar-lembaga dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Diskusi interakif yang diinisiasi Mahkamah Agung RI dan Ditjen Pajak Kementeruan Keuangan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung Kamar Pidana dan TUN, para pejabat Eselon I MA, serta undangan lainnya. (sk/ds/RS/Photo:end,zhd)




Kantor Pusat