MA LUNCURKAN BUKU SAKU RESTITUSI PERKARA TPPO, PERKUAT PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi meluncurkan Buku Saku Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Senin (13/4/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata memperkuat pemulihan hak korban, khususnya perempuan dan anak yang sering menjadi sasaran utama kejahatan lintas negara tersebut.
Penyusunan panduan ini merupakan hasil kolaborasi antara Mahkamah Agung RI dengan Pemerintah Australia melalui program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) dan Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3).
Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan dan Anak, Suharto, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa TPPO menjadi salah satu tindak kejahatan serius yang harus menjadi perhatian bersama, apalagi menyangkut perempuan dan anak sebagai korbannya.
"Dalam kaitan buku pedoman restitusi untuk perkara TPPO, saya jelaskan bahwa perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia, merendahkan martabat kemanusiaan, dan meninggalkan luka mendalam bagi para korban, khususnya perempuan dan anak," ujar Suharto dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa pendekatan penegakan hukum dalam TPPO tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Namun juga harus berorinetasi terhadap pemulihan korban. Untuk itu salah satu instrumen penting dalam pemulihan tersebut adalah restitusi. Ia menegaskan restitusi menjadi bentuk pengakuan negara bahwa korban telah dirugikan.
"Restitusi bukan sekadar kompensasi finansial. Restitusi adalah bentuk pengakuan negara bahwa korban telah dirugikan, sehingga keadilan harus dipulihkan secara nyata," tegasnya.
Meski instrumen hukum sudah tersedia, MA mengakui bahwa penerapan restitusi masih menemui kendala di lapangan, mulai dari kurangnya pemahaman aparat hingga masalah teknis perhitungan kerugian. Hadirnya buku saku ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi para hakim dan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan keberanian dalam menjatuhkan putusan yang berpihak pada korban.
"Buku saku ini disusun sebagai panduan praktis bagi para hakim, jaksa, advokat, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memahami dan menerapkan restitusi secara efektif dalam perkara TPPO," jelas Suharto.
Peluncuran ini juga menandai eksistensi Pokja Perempuan dan Anak MA yang telah dibentuk sejak 2010. Suharto mengingatkan bahwa buku pedoman ini adalah kelanjutan dari berbagai kebijakan strategis sebelumnya, seperti pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum dan dispensasi kawin.
"Saya berharap Pokja Perempuan dan Anak tidak hanya berhenti pada terbitnya Buku Pedoman Restitusi yang dilaunching hari ini, akan tetapi tetap responsif terhadap perkembangan zaman ke depan," ungkapnya.
Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. jajaran Ketua Kamae dan Hakim Agung, serta Duta Besar Australia untuk ASEAN, Tiffany McDonald, serta para perwakilan ASEAN ACT, AIPJ3, dan narasumber dari sejumlah kementerian/lembaga terkait maupun para ketua pengadilan tingkat banding. (sk/ds/RS/Photo:end,sno,alf)