LINDUNGI INFORMASI PERKARA, MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN MA-CSIRT
Jakarta-Humas: Dalam rangka menghindari serangan siber bagi data-data yang dimiliki Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. meluncurkan MA C-SIRT (Computer Incident Security Response Team) pada Kamis, 21 September 2023 di hotel Aryaduta, Jakarta. Aplikasi ini merupakan hasil kerja sama antara Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dengan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).
CSIRT merupakan kelompok dalam suatu lembaga yang menyediakan layanan dan dukungan kepada organisasi untuk mencegah, mengelola, dan menanggapi insiden keamanan informasi.
Sedangkan MA-CSIRT adalah CSIRT sektor pemerintah di bidang yudisial yang secara langsung mengkoordinir pelaksanaan kegiatan tanggap terhadap insiden siber di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa core business Mahkamah Agung adalah data informasi perkara. Data tersebut sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia pada khususnya dan masyarakat internasional pada umumnya. Sehingga perlindungan dan keamanan terhadap data tersebut menjadi kebutuhan yang utama. Perlindungan dari gangguan dan insiden siber yang dapat merusak dan mengganggu kelancaran proses penyajian informasi kepada publik dan para pencari keadilan. Perlindungan sistem keamanan informasi dan data ini juga merupakan bagian yang sangat penting bagi berjalannya modernisasi peradilan.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa pembentukan CSIRT pada lembaga yang memiliki informasi strategis seperti Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya sangat dibutuhkan, mengingat jumlah serangan siber saat ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, selain itu, sistem elektronik yang dipublikasikan jumlahnya semakin banyak serta data yang dimiliki bersifat sangat penting sehingga memicu terjadinya serangan secara siber.
Pembentukan MA-CISRT ini, tambahnya, sejalan dengan Program Pemerintah terkait dengan RPJMN tahun 2020-2024 untuk Bidang Pertahanan dan Keamanan yang dituangkan dalam Program Prioritas Nasional Rencana Kerja Pemerintah tentang Penguatan Keamanan dan Ketahanan Siber yang salah satu program kerjanya adalah Pembangunan dan Penguatan CSIRT.
MA-CSIRT ini diharapakan dapat memberikan sistem keamanan Informasi yang andal di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
“Saya berharap kepada Tim MA-CSIRT dapat berkerja dengan baik dan penuh tanggung jawab, karena informasi yang harus dilindungi menyangkut data perkara yang sangat dibutuhkan oleh para pencari keadilan,” harap Syarifuddin.
Melihat pentingnya MA-CSIRT ini, orang nomor satu di Mahkamah Agung itu juga berharap agar ke depannya MA-CSIRT ini bisa dibentuk pada masing-masing unit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Mahkamah Agung, sehingga bisa lebih mudah dan cepat dalam melakukan respons dan antisipasi terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya insiden siber.
KEAMANAN SIBER ADALAH TUGAS BERSAMA
Pada kesempatan yang sama, Ketua BSSN Hinsa Siburian yang diwakili oleh Wakil BSSN Komjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. menyatakan bahwa ia mendukung dan menyambut baik peluncuran MA-CSIRT. Ia berharap kerja sama antara Mahkamah Agung dan BSSN bisa berjalan dengan optimal dan efisien khususnya dalam melindungi data dan informasi serta menciptakan ekosistem siber yang lebih baik.
Lingkungan digital yang aman menurutnya adalah salah satu yang mendorong transformasi digital dalam mempercepat pemulihan global. Ia menambahkan, mengutip dari pidato Jokowi pada pembukaan KTT G20 2022 lalu bahwa kebocoran data akibat kejahatan siber berpotensi menimbulkan kerugian hingga 5 trilliun dollar.
Ruang siber merupakan spektrum elektromagnetik yang terhubung dengan teknologi informasi dan komunikasi dan jaringan internet. Ruang siber membentuk domain dunia baru, selain darat, udara dan laut. Ruang siber jika digunakan dengan baik akan mendatangkan manfaat seperti peluang kesejahteraan namun ia juga menimbulkan ancaman kejahatan jika tidak dilindungi.
Untuk itu, ia menyampaikan bahwa menciptakan ruang siber yang aman adalah tugas bersama yang dilaksanakan secara semesta.
Hadir dalam acara peluncuran ini yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Kepala Kepolisian RI, perwakilan beberapa Lembaga seperti Komisi Yudisal, Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan lain-lain. Hadir pula Panitera Mahkamah Agung, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, dan lainnya. Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh seluruh aparatur peraadilan dari seluruh Indonesia. (azh/RS/photo:Yrz&Adr)