Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 14 April 2023 17:10 WIB / Azizah

RAYAKAN HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL, MAHKAMAH AGUNG BERTEKAD HADIRKAN PERADILAN YANG INKLUSIV

RAYAKAN HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL, MAHKAMAH AGUNG BERTEKAD HADIRKAN PERADILAN YANG INKLUSIV

Jakarta-Humas: Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap tanggal 8 Maret, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan webinar dengan judul Peningkatan Kepemimpinan Hakim Perempuan di Pengadilan pada Jumat, 14 April 2023, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Webinar ini merupakan hasil kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Federal Circuit and Family of Australia. Acara didukung pula oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Webinar yang diselenggarakan secara hybrid ini merupakan kali kedua yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Hal tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memiliki komitmen yang besar tentang pentingnya keseimbangan representasi serta kepemimpinan hakim perempuan pada badan peradilan di Indonesia.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H. dalam pidatonya menyampaikan bahwa seimbangnya representasi dan kepemimpinan hakim perempuan merupakan bagian penting untuk mewujudkan inklusivitas yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan kepercayaan publik yang kuat.

Peradilan yang inklusif merupakan peradilan yang mampu memenuhi kebutuhan dan memberikan layanan peradilan bagi pencari keadilan tanpa terkecuali. Tidak memandang identitas gender, etnis, disabilitas ataupun kedudukan sosial dan ekonominya di dalam masyarakat.

Hakim Agung Asal Sumenep itu menyadari bahwa untuk menjadi peradilan yang inklusif, pada kenyataannya bukanlah hal yang mudah. Untuk dapat menjadi peradilan yang inklusif, pengadilan tidak dapat memberikan layanan yang sekedar sama atau equal untuk seluruh pencari keadilan. Pengadilan harus mengenali terlebih dahulu kebutuhan dari setiap kelompok pencari keadilan. Terutama mereka yang menjadi bagian dari kelompok minoritas atau kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan disabilitas. Setelah mengenali kebutuhan pencari keadilan dari kelompok ini, pengadilan kemudian harus berupaya menyediakan layanan yang khusus, sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Bukan sekedar layanan yang sama. Pendekatan ini lah yang disebut dengan equity. Yaitu pemberian fasilitas, penerapan peraturan, atau pemenuhan hak secara berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing pihak, untuk mencapai kesetaraan atau keadilan untuk semuanya.

Harus diakui bahwa representasi dan kepemimpinan hakim perempuan pada badan peradilan di Indonesia masih belum sepenuhnya ideal. Sebagai contoh, di lingkungan peradilan umum saat ini, Ketua Pengadilan Tingkat Banding perempuan baru mencapai 6%, atau hanya 2 orang dari 34 orang. Sementara Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding, hanya 21% atau 6 dari 28 orang. Meskipun demikian, representasi kepemimpinan hakim perempuan di pengadilan tingkat pertama menunjukkan peningkatan yang cukup baik. Persentase perempuan yang menjadi Ketua pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum adalah 24% atau 85 orang dari 357 orang. Sementara persentase Wakil Ketua pengadilan tingkat pertama mencapai 29% atau 88 dari 301 orang.

Untuk meningkatkan representasi dan kepemimpinan hakim perempuan, Mahkamah Agung telah mempertimbangkan dan menerapkan beberapa pendekatan. Pada aspek pengembangan dan pembinaan karir hakim, memahami tantangan yang dihadapi hakim perempuan dalam menyeimbangkan peran professional dan peran keluarga, dalam beberapa tahun terakhir Mahkamah Agung mengupayakan agar hakim perempuan sedapat mungkin ditempatkan di pengadilan-pengadilan yang dekat, atau terjangkau dari lokasi keluarganya. Jika kebetulan suami hakim tersebut  juga berprofesi hakim, maka Mahkamah Agung akan menempatkan keduanya di pengadilan yang saling berdekatan.

Selain itu, Mahkamah Agung juga berkomitmen agar suara hakim perempuan didengar dan diakomodir dalam proses pengambilan keputusan terkait mutasi dan promosi hakim. Untuk itu, dalam setiap Rapat Pimpinan Mahkamah Agung yang memutuskan mutasi dan promosi hakim, selalu dilibatkan satu atau dua orang hakim agung perempuan untuk didengar pendapat dan saran mereka terkait penempatan hakim perempuan. Baik dalam konteks tour of duty dan tour of area, sebagai pimpinan maupun hakim biasa. Kebijakan untuk melibatkan hakim agung perempuan yang bukan  unsur pimpinan tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi terjadinya bias gender yang tidak disadari dalam proses penetapan keputusan.

Yang paling mutakhir adalah, saat ini Mahkamah Agung sedang melakukan survei tentang peran dan kepemimpinan hakim perempuan untuk mengetahui tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh hakim perempuan untuk meraih posisi kepemimpinan pada badan peradilan. Yang Mulia Ibu Nani Indrawati selaku salah satu pembicara pagi ini mungkin akan menyampaikan mengenai perkembangan dan status terakhir pelaksanaan survei ini kepada kita semua. Saya berharap agar hakim di seluruh Indonesia, baik laki-laki dan perempuan untuk ikut serta mengisi dan mencurahkan pendapatnya di dalam survei ini sebagai kontribusinya mewujudkan peradilan yang inklusif. Terutama bagi hakim-hakim di lingkungan peradilan yang keikutsertaannya di dalam survei belum mencapai 50% dari jumlah seluruh hakim. Hasil survei tersebut akan digunakan untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan terkait untuk menghilangkan hambatan dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuhnya kepemimpinan hakim perempuan pada badan peradilan Indonesia.

Jika mengembalikan pada visi Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan komposisi dan representasi kepemimpinan hakim perempuan di pengadilan, webinar pada pagi hari ini menjadi sangat penting untuk mendukung terwujudnya visi tersebut.

Acara ini dihadiri beberapa narasumber andal, di antaranya yaitu Hakim Agung Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.Director of Global Institue for  Women’s Leadership Using Evidence to Advance Equality for Women Michelle Ryan. Selain itu hadir pula para penanggap,  Ketua Australia Family Court The Hon Justice  Suzanne Christie, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang  Myanto, S.H., M.H.,  Direktur Badan Peradilan TUN Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Hakim Tinggi  Agama Pengadilan Tinggi Agama Kendari. Acara ditutup dengan pidato penutup dari Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. Acara dipandu moderator Dr. Rosana Kesuma Hidayah, S.H., M.Si. (azh/RS/photo:Adr)




Kantor Pusat