SELAMA TAHUN 2022, 20.861 PERKARA BERHASIL DIDAMAIKAN MELALUI PROSES MEDIASI
Jakarta-Humas: Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan di setiap awal tahun. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya.
Tahun ini, Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Laporan Tahunan (23/02). Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Para hakim agung, hakim ad-hoc, para Ketua pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia, para Ketua Pengadilan tingkat pertama se-jabodetabek hadir secara langsung mengikuti acara. Seluruh aparatur peradilan di Indonesia juga mengkuti secara daring.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung bukan hanya menjabarkan kinerja Mahkamah Agung, namun juga kinerja badan peradilan di bawahnya.
Ia menjelaskan bahwa gambaran kinerja Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
Beban perkara pada tahun 2022 sebanyak 55.319 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 40.674 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2021 sebanyak 14.645 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebanyak 40.784 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 73,81%.
Sedangkan gambaran kinerja penanganan perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebagai berikut:
Beban perkara tahun 2022 sebanyak 3.559.665 perkara, terdiri dari perkara masuk sebanyak 3.498.355 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2021 sebanyak 61.310 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 3.444.803 perkara, dan perkara yang dicabut sebanyak 55.151 perkara, sehingga sisa perkara pada tahun 2022 adalah sebanyak 59.711 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebesar 98,32%.
Selain gambaran penanganan perkara secara umum, kinerja penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) adalah sebagai berikut:
Pada tahun 2022, jumlah Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama, dan Perkara Tata Usaha Negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 283.183 perkara, atau meningkat sebesar 25,82% dibandingkan tahun 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.686 perkara telah berhasil disidangkan secara e-Litigation.
Sementara itu, pada Pengadilan Tingkat Banding, jumlah perkara banding yang telah didaftarkan dengan menggunakan aplikasi e-Court pada tahun 2022 adalah sebanyak 3.562 perkara. Dari jumlah perkara yang terdaftar ditambah dengan sisa perkara tahun yang lalu, yaitu sebanyak 4.017 perkara semuanya telah selesai diputus secara e-Ligitasi.
Jumlah Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya yang menggunakan layanan e-Court sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tercatat sebanyak 281.492 pengguna, yang terdiri dari 52.135 Pengguna Terdaftar dari kalangan advokat dan 229.357 Pengguna Lainnya dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.
Bagi perkara pidana (di luar perkara pelanggaran lalu lintas/tilang), perkara pidana militer, dan perkara jinayat yang disidangkan secara elektronik sejak berlakunya Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, tercatat sebanyak 118.313 perkara, telah diselesaikan melalui sistem persidangan elektronik. Jumlah ini berkurang 29,78% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 168.480 perkara. Penurunan jumlah persidangan elektronik dalam perkara pidana berkorelasi dengan semakin membaiknya situasi pandemi yang menjadi salah satu alasan penyelenggaraan persidangan secara elektronik.
Selain capaian-capaian yang telah diuraikan di atas, Mahkamah Agung juga terus mendorong upaya penyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi bagi perkara perdata dan perkara perdata agama, serta penyelesaian secara diversi bagi perkara tindak pidana anak.
Selama tahun 2022, terdapat 20.861 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi atau mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebesar 92,24%, sedangkan untuk perkara tindak pidana anak yang berhasil menempuh proses diversi sebanyak 27 perkara, yang mana rasio keberhasilannya meningkat sebesar 90,75% dari keseluruhan perkara tindak pidana anak yang dilakukan diversi.
Sementara itu, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk kemudahan berusaha di Indonesia, Mahkamah Agung juga terus melakukan optimalisasi terkait kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan kecil, melalui mekanisme gugatan sederhana (small claim court).
Pada tahun 2022, perkara gugatan sederhana yang berhasil diselesaikan di pengadilan negeri sebanyak 6.461 perkara, sedangkan perkara gugatan sederhana terkait sengketa ekonomi syariah yang berhasil diselesaikan oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah sebanyak 164 perkara. (humas/photo:Alf)