KUNKER LEGISLASI KOMISI III DPR RI KE DIY
DIY-Humas :Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Legislasi dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023,pada Kamis 8 September 2022, bertempat di aula Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Tim Ir. Bambang Wuryanto,M.B.A. serta anggota Komisi III lainnya yakni,
- Drs.M.Nurdin.,M.M.
- Trimedya Panjaitan,SH.,M.H
- Dede Indra Permana,S.H.
- Hj Adde Rosi Khoerunnisa,S.Sos.,M.Si.Drs.
- Bambang Heru Purnama,S.T.,S.H.,M.H.
- Dr.Habiburokhman,S.H.,M.H.
- Romo H.R Muhammad Syafi’i,S.H.M.Hum.
- Siti Nurizka Puteri Jaya,S.H.,M.H.
- Taufik Basari,S.H., M.Hum., L.L.
- Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
Secara Khusus, kegiatan Kunjungan Kerja Legislasi ini dilakukan untuk mendapat penjelasan dan masukan dari pihak-pihak terkait, yakni:
a. Pengadilan Tinggi Yogyakarta
b. Kejaksaan Tinggi Yogyakarta
c. Kepolisian Daerah Yogyakarta
d. Akademisi Universitas Gadjah Mada
Kunjungan Kerja Legislasi Komisi III DPR RI ke Provinsi DIY dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi, bahan, dan data berupa masukan terkait RUU Hukum Acara Perdata dari berbagai instansi atau pihak terkait. Kunjungan Kerja ini diharapkan dapat menambah dan memperkaya wawasan pengetahuan dalam pembahasan mengenai RUU Hukum Acara Perdata di Komisi III DPR RI. (ERW,foto Yrz)