WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL MENJADI PEMBICARA DALAM SEMINAR NASIONAL DALAM RANGKA HUT KOMISI YUDISIAL KE 17 TAHUN
Jakarta – Humas : Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H menjadi salah satu dari tiga pembicara dalam seminar nasional bertema "Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, Serta Perilaku Hakim", Rabu (24/8) di Auditorium KY, Jakarta.
Seminar ini menghadirkan para narasumber, yaitu Dr. H. Sunarto, SH, M.H. (Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial); Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H. (Rektor Universitas Andalas); Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Akademisi FH UGM),
Dalam pemaparannya yang berjudul “Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Mitra Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mengatakan Mahkamah Agung memandang Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang sangat penting untuk mewujudkan pengadilan yang independen dan berwibawa di Indonesia Hingga saat ini, Mahkamah Agung sangat terbuka terhadap Komisi Yudisial karena Mahkamah Agung memiliki visi untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, yang tidak mungkin dapat dicapai tanpa keberadaan hakim-hakim yang berintegritas dan bermartabat luhur.
Lebih lanjut, Dr. Sunarto menyatakan Mahkamah Agung telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atau ISO 37001:2016 merupakan salah satu sistem manajemen yang berstandar internasional, SMAP ini disusun dan dipublikasikan sejak tahun 2016 oleh organisasi internasional yakni the International Organization for Standardization (ISO). Sistem ini dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons tindakan penyuapan, serta mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku, SMAP juga dapat menjadi salah satu kebijakan pendorong dan penguatan bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam upaya membangun citra positif peradilan guna mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung (Court of Excellence).
“Hasil Indeks Survei Penilaian Integritas Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung mendapatkan poin 82,72 diatas rata-rata indeks integritas dari seluruh peserta SPI yaitu sebesar 72,43, Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) SPI 2021 dilakukan pada sejumlah 628 K/L/PD menghasilkan indeks sebesar 42,01 sampai dengan 91,72 dari skala interval 0-100. Semakin tinggi angka indeks menunjukkan tingkat integritas K/L/PD yang semakin baik. Rata-rata indeks integritas dari seluruh peserta SPI adalah sebesar 72,43”, ujarMantan Kepala Badan Pengawas.
Diakhir pemaparannya, Dr Sunarto mengutarakan Mahkamah Agung mengapresiasi upaya Komisi Yudisial yang telah turut mengambil peran dalam mewujudkan peradilan bersih. Prinsipnya, untuk mewujudkan peradilan yang bersih, Mahkamah Agung telah menetapkan sejumlah kebijakan dalam kerangka pembinaan dan pengawasan. Semakin banyak lembaga yang mengawasi, diharapkan semakin cepat cita-cita peradilan bersih dapat diwujudkan. Oleh karenanya, mari kita sematkan dalam sanubari bahwa sudah selayaknya etika menjadi bagian dari kesadaran pribadi kita. Karena sesungguhnya, musuh terbesar kita bukanlah dari eksternal, melainkan dari dalam diri kita sendiri.(Humas)