Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Sabtu, 16 April 2022 16:05 WIB / Azizah

KUNKER KE RIAU, KOMISI III NYATAKAN TIDAK AKAN INTERVENSI HAKIM

KUNKER KE RIAU, KOMISI III NYATAKAN TIDAK AKAN INTERVENSI HAKIM

Pekanbaru-Humas: Apalah arti sebuah nama, demikian kata William Shakespeare. Kata ini begitu populer sehingga ada segolongan orang yang meremehkan arti sebuah nama. Rupanya hal tersebut berseberangan dengan apa yang terjadi di Provinsi Riau. Di Provinsi ini, nama merupakan hal yang sangat berarti. Pasalnya, di Provinsi Riau terdapat dua pengadilan di daerah yang sama, namun karena perbedaan nama, antara Hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri mendapatkan tunjangan kemahalan yang berbeda.

“Di Provinsi Riau ada pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di tempat yang sama, namun karena perbedaan nama, yang satu  bernama Pengadilan Agama Natuna dan satunya lagi Pengadilan Negeri Ranai, padahal dua pengadilan ini berada di daerah yang sama hanya dipisahkan oleh jalan. Akibat perbedaan ini menghasilkan perbedaan yang sangat jauh, Pengadilan Agama Natuna mendapatkan tunjangan 100 persen, sedangkan Pengadilan Negeri Ranai hanya 25 persen. Hal ini menimbulkan ketidak-nyamanan yang nyata”. Demikian disampaikan Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H., saat menyampaikan kendala-kendala yang ada di Pengadilan Tinggi Riau pada Rapat dengan Komisi III DPR RI di Hotel The Premiere (16/04) di Pekanbaru.  Rapat yang dipimpim oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.M., tersebut diikuti oleh 13 anggota Komisi III dari beragam fraksi. 

Rapat yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Riau,serta diikuti pula secara online oleh seluruh ketua pengadilan tingkat pertama dari seluruh wilayah Provinsi Riau dan para pejabat Kemenkumham wilayah Provinsi Riau.

Menanggapi perbedaan nama tersebut, Adang Darajatun, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS mengatakan bahwa hal tersebut sangat menyedihkan. “Kami minta tolong kepada semua pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah ini, harus bisa diselesaikan,” tegas Adang Darajatun.

Senada dengan Adang, Arteria Dahlan juga menanggapi bahwa hal tersebut harus segera diselesaikan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10241

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Dr. H. Harun, S, S.H., M.H. menyampaikan bahwa salah satu kendala yang ada di tempatnya bekerja adalah terbatasnya jumlah hakim, sehingga penyelesaian perkara agak terhambat.

Meski begitu, menurut Harun Mahkamah Agung selalu mendukung pelaksaan tugas dan fungsi dengan sangat baik. Mahkamah Agung selalu memberikan program prioritas yang harus kami selesaikan dengan sempurna. Salah tiganya yaitu e-court, pembangunan zona integritas, peningkatan kualitas SDM, dan yang lainnya. Semua ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sehingga belum lama Mahkamah Agung mendapat apreasiasi dari Komisi III terkait capaian-capaian yang diraih Mahkamah Agung,” kata Harun yang disambut tepuk tangan peserta rapat.

Terkait hal tersebut, Arteria menanggapi bahwa Komisi III DPR memang memberikan perhatian yang cukup besar kepada Mahkamah Agung. Selain itu, menurutnya Komisi III tidak pernah mengintervensi putusan para hakim. Ia memastikan bahwa para Ketua pengadilan memiliki otoritas penuh untuk memberikan putusan sesuai dengan keyakinannya.

Ia memohon kepada para hakim agar menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. “Komisi III akan terus mengawal dan memberikan dukungan,” katanya.

Rapat kunjungan kerja reses komisi III DPR RI merupakan media untuk mendengarkan secara langsung permasalahan yang ada di daerah. Selain mendapat laporan seputar anggaran, pengawasan, perkara-perkara yang menonjol, dan sebagainya. Rapat ini juga digunakan sebagai media untuk mendengarkan secara langsung keluhan dan masukan dari para petugas penegak hukum yang ada di Provinsi Riau.

Selain ke Empat Lingkungan Peradilan, Komisi III juga melakukan rapat dengan Kejaksaan Tinggi Riau, Polisi Daerah Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, dan Kementerian Hukum dan HAM Riau. (azh/LWR/ENK/RS)




Kantor Pusat