Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 22 Februari 2022 13:36 WIB / Azizah

SEPANJANG 2021, MAHKAMAH AGUNG TELAH MENJATUHKAN 250 HUKUMAN DISIPLIN KEPADA HAKIM DAN APARATUR PERADILAN

SEPANJANG 2021, MAHKAMAH AGUNG TELAH MENJATUHKAN 250 HUKUMAN DISIPLIN KEPADA HAKIM DAN APARATUR PERADILAN

Jakarta-Humas: Pada tahun 2021, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.069 (tiga ribu enam sembilan) pengaduan. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.802 (dua ribu delapan ratus dua) pengaduan telah selesai diproses, sedangkan  sisanya  sebanyak  267  (dua  ratus  enam puluh   tujuh)   pengaduan   masih   dalam   proses penanganan.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H., saat menyampaikan Laporan Tahunan 2021 pada Selasa, 22 Februari 2022 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Tahun ini, laporan tahunan Mahkamah Agung mengambil tema ”Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”. Tema  tersebut  merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan tentang sebuah tekad, semangat, serta optimisme  dari  seluruh  aparatur  Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini

Pada acara yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden RI ini, Prof. Syarifuddin menyatakan bahwa sepanjang tahun 2021 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebanyak 3 (tiga) kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat masing-masing dengan hukuman Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Ia menambahkan bahwa terkait surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2021, berjumlah 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan adalah 54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan 3 rekomendasi karena terkait  dengan  substansi putusan.

Sedangkan jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan.
  2. Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi  berat,  20  sanksi  sedang  dan  28  sanksi ringan
  3. Pejabat   struktural   dan   pejabat   kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.
  4. Staf   dan   Pegawai   Pemerintah   Non   Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan.

Di akhir laporannya, Ketua Mahkamah Agung mengajak seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia untuk bangkit dan senantiasa melangkah dalam mewujudkan badan peradilan yang agung dan modern.

“Fase terberat selama pandemi telah kita lalui, kesulitan dan keprihatinan juga telah kita jalani. Saat ini, waktunya kita untuk bangkit dan melangkah maju demi terwujudnya Peradilan Indonesia Yang Agung dan modern,” ujarnya (azh/RS)




Kantor Pusat