Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 29 Desember 2021 11:25 WIB / Sony

GUNA MENINGKATKAN ACCESS TO JUSTICE, MAHKAMAH AGUNG MENYEMPURNAKAN MEKANISME DAN PROSEDUR E-COURT

GUNA MENINGKATKAN ACCESS TO JUSTICE, MAHKAMAH AGUNG MENYEMPURNAKAN MEKANISME DAN PROSEDUR E-COURT

Bertempat di Hotel Ashley Jakarta, pada tanggal 27 s.d 28 Desember 2021, Mahkamah Agung memfinalisasi draf perubahan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020. Wakil Ketua Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung, YM Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D., menyampaikan “Sesuai dengan arahan pimpinan, kegiatan ini bertujuan menyempurnakan mekanisme dan prosedur e-court, tanpa menghilangkan legacy yang sudah ada”, tegas beliau.

Kegiatan ini terselenggara atas dukungan Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Peserta berjumlah 35 orang yang secara representatif mewakili empat lingkungan peradilan. Di samping itu, juga ada peserta yang berasal dari tim asistensi pembaruan peradilan Mahkamah Agung, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dan AIPJ2.

Penyempurnaan mekanisme dan prosedur e-court bertujuan untuk memudahkan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan (access to justice), ungkap YM Syamsul Maarif.

Pelaksana teknis kegiatan ini adalah Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Dalam sesi diskusi, Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan pimpinan, penyempurnaan adalah dalam bentuk perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020, bukan mengganti kedua aturan tersebut, tegas beliau.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari, tim berhasil memfinalisasi draf perubahan dimaksud. Selain merubah atau menambah pasal-pasal pada bab atau bagian yang sudah ada sebelumnya, tim juga menyisipkan bab atau bagian yang belum ada, terutama berkaitan dengan upaya hukum.

Berdasarkan draf perubahan, terdapat 13 poin perubahan pada Perma Nomor 1 Tahun 2019, di antaranya menyisipkan BAB III A tentang upaya hukum. Sedangkan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 terdapat 7 poin perubahan, termasuk menyisipkan dua bagian, yakni Bagian Ketujuh A dan Bagian Ketujuh B.

Rio Satria (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA)




Kantor Pusat