Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 15 Oktober 2021 16:05 WIB / Azizah

PROF. SYARIFUDDIN PAPARKAN PERAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MEMBERANTAS KORUPSI DI INDONESIA

PROF. SYARIFUDDIN PAPARKAN PERAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MEMBERANTAS KORUPSI DI INDONESIA

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menerima kunjungan kehormatan (courtessy call) Ketua Transparansi Internasional Dr. Delia Ferreira Rubio, secara virtual di ruang Conference Centre lantai 12, Mahkamah Agung, Jakarta pada Jum'at (15/10). Acara kunjungan diisi dengan Dialog Reformasi Peradilan “Bagaimana Meningkatkan Kekuatan Indonesia dalam Memerangi Korupsi?”.

Kegiatan ini bertujuan di antaranya untuk mendiskusikan strategi seputar isu-isu kunci dan peluang untuk meningkatkan pemberantasan korupsi di peradilan dan untuk mempromosikan karya dan pengalaman Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada komunitas global untuk meningkatkan agenda keseluruhan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Syarifuddin menjelaskan tentang peran Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi di Indonesia.  menurutnya, berbagai inisiatif perubahan untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan telah dilakukan oleh Mahkamah Agung sejak tahun 2003, yaitu pada saat pertama kali Mahkamah Agung menyusun Cetak Biru Pembaruan Peradilan bersama-sama dengan perwakilan elemen masyarakat sipil,  termasuk lembaga-lembaga yang turut serta dalam memperjuangkan nilai-nilai anti korupsi.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9358

Ia menambahkan bahwa meskipun jika dibandingkan dengan organ pengawasan pada lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia, organ pengawasan di Mahkamah Agung dapat dikatakan masih relatif muda, namun berkat panduan yang disediakan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan Tahun 2003 dan Tahun 2010, Mahkamah Agung berhasil membangun unit pengawasan internal yang efektif dan diakui oleh kalangan eksternal Mahkamah Agung.

Eksistensi Badan Pengawasan, jajaran Hakim Tinggi Pengawas serta Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan, serta panduan-panduan yang ditetapkan untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap hakim atau pun pegawai pengadilan yang melakukan pelanggaran perilaku, sejauh ini telah menjadi instrumen yang dapat diandalkan untuk menjaga integritas dan kewibawaan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Pada kesempatan tersebut, mantan Ketua Kamar Pengawasan itu menyampaikan bahwa Mahkamah Agung menerapkan prosedur seleksi khusus yang lebih ketat bagi hakim dan pegawai yang akan ditugaskan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Mekanisme ini telah diterapkan sejak pembentukan Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada tahun 2006, sehingga tidak berlebihan jika saya mengatakan bahwa saat ini, Mahkamah Agung telah berhasil membentuk suatu island of integrity di Badan Pengawasan MA.

Turut hadir mendampingi Ketua Mahkamah Agung yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, dan Hakim Agung Syamsul Maarif. (azh/RS)




Kantor Pusat