Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 9 Februari 2021 14:23 WIB / Erwin Murdyanti

SINERGITAS KELEMBAGAAN MA DAN KY

SINERGITAS KELEMBAGAAN MA DAN KY

Jakarta-Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. SUNARTO, SH., MH menghadiri Rapat Kerja Komisi Yudisial Tahun 2021 secara Virtual, Pada Selasa 9 Februari 2021.

Sunarto hadir sebagai Narasumber dengan topik bahasan Sinergitas Kelembagaan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), menyampaikan Rencana Strategis Mahkamah Agung 2020-2024 telah merumuskan beberapa kebijakan terkait upaya untuk meningkatkan hubungan kerjasama yang baik antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Kebijakan tersebut antara lain dirumuskannya kembali mekanisme koordinasi penanganan pengaduan, hal ini agar tidak ditemukan kembali permasalahan mengenai belum adanya kesepahaman hubungan kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial sebagai Lembaga pengawas eksternal.

Kedepan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan akan meningkatkan Kerjasama dengan Komisi Yudisial terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan harapan adanya persamaan persepsi dalam hasil pemeriksaan, selain itu diperlukan sarana TI untuk terintegrasinya setiap pengaduan yang sama yang ditujukan ke Bawas dan KY, sehingga tidak terjadi duplikasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawas dengan KY.

Lebih lanjut, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu membangun komunikasi yang harmonis, dengan prinsip saling menghormati, saling mendengar, berdasarkan keterbukaan, dan melalui berbagai bentuk kerjasama.

Diakhir materinya Mantan Kepala Badan Pengawasan tersebut menyampaikan , Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan seyogyanya menjadi critical partner yang saling menjaga relasi tetapi tetap bisa saling mengkritisi kebijakan dan kinerja lembaga. Oleh karenaitu, hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial seyogyanya dibangun atas dasar tujuan yang sama yaitu untuk menjaga marwah dan martabat Lembaga peradilan dengan saling memahami tugas pokok dan batasan wewenangmasing-masing lembaga.

 




Kantor Pusat