MAHKAMAH AGUNG BERPERAN DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI NEGARA
Jakarta-Humas MA: Mahkamah Agung menyadari bahwa hukum merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Untuk menciptakan ruang bagi pertumbuhan ekonomi, maka Mahkamah Agung mengambil peran dalam mengurai berbagai hambatan dari sisi hukum demi kesejahteraan rakyat. Peran itu antara lain melalui penerapan mekanisme gugatan sederhana, mendorong proses mediasi, serta penanganan sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan Umum yang berkeadilan.
Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung pada saat pidato Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2019 di hadapan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma’ruf Amin, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Undangan lainnya pada Rabu pagi, 26 Februari 2020 di Jakarta Convention Centre.
Lebih lanjut, Hatta Ali menjelaskan mekanisme gugatan sederhana yang diterapkan sejak tahun 2015 menunjukkan tren peningkatan dari sisi pemanfaatannya pada perkara perdata dan ekonomi syari’ah. Pada tahun 2019, jumlah perkara gugatan sederhana mencapai 8.460 perkara atau meningkat 33,65 % dari tahun 2018 yang hanya 6.469 perkara. Untuk merespon tren ini, MA menaikkan nilai gugatan materil dari Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) menjadi Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Perma No.4 Tahun 2019 yang mengubah Perma No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Pada kesempatan yang juga dihadiri oleh Sekretaris dan Panitera Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia ini, Hatta Ali menjelaskan bahwa mediasi sebagai forum yang ramah bagi para pengusaha, juga terus didorong dalam penyelesaian sengketa-sengketa perdata dan perdata agama. Pada tahun 2019, terdapat 86.827 perkara yang dibawa ke meja mediasi atau meningkat dari tahun 2018 sebanyak 86.814 perkara. Demikian halnya upaya mewujudkan keadilan restoratif melalui lembaga diversi sebagai prioritas nasional dalam RPJMN 2015-2019 dan 2020-2024, mendapatkan perhatian MA karena pada tahun 2019 terdapat 1055 perkara yang diselesaikan melalui diversi dan 264 perkara berhasil mencapai kesepakatan pada proses diversi tersebut.
Program prioritas Nasional lainnya yang berhasil diselesaikan Mahkamah Agung adalah penanganan sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang mana pada tahun 2019 jumlah keseluruhan perkara yang diterima sebanyak 72 perkara dan telah diputus sebanyak 68 perkara.
Peranan hukum dalam ekonomi juga terlihat pada kontribusi keuangan Negara melalui PNBP dari layanan penanganan perkara pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding yang meningkat dari Rp 40,3 Milyar pada tahun 2018 menjadi lebih dari Rp 66 Milyar pada tahun 2019. Demikian halnya penjatuhan pidana denda dan pidana uang pengganti melalui putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang dan perkara-perkara tindak pidana lainnya, dengan jumlah total lebih dari Rp 44 Triliun, yang meningkat dari tahun 2018 dengan total Rp 38,9 Triliun.
Semua perkara yang berperan bagi pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan bagian dari 6.689.756 (enam juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh enam) perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia pada tahun 2019 sebagai dharmabhakti lembaga peradilan kepada ibu pertiwi. (Humas/photo:PN)