KETUA MAHKAMAH AGUNG SAMPAIKAN LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2019
Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H, menyampaikan pidato Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2019 pada Rabu, 26 Februari 2020 di Jakarta Convention Centre pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Penyampaian Laporan Tahunan ini dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma'ruf Amin. Selain itu, kegiatan tahunan Mahkamah Agung ini dihadiri pula oleh Wakil Presiden RI keenam Jend (Purn) TNI Try Sutrisno, serta Para Pimpinan Lembaga Negara yaitu Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. Beberapa perwakilan dari lembaga peradilan Negara sahabat juga turut hadir diantaranya Wakil Menteri Kehakiman Kerajaan Arab Saudi, His Excellency Sheikh Saad bin Mohammed Al-Saif, Wakil Ketua Mahkamah Agung Qatar Honourable Dr. Thaqeel Sayer Al-Shammari, Hakim Agung dari MA Sudan Hon. Faiza Ibrahim Zein Al Abidin dan Hon. Yacob Osman Bourks, serta perwakilan dari Mahkamah Agung Jepang, Judge Naoaki Hosoi.
Mengawali Laporan Tahunannya, Hatta Ali mengutip pernyataan Ruth Bader Ginsburg, Hakim Agung Amerika Serikat bahwa “so often in life, things that you regard as an impediment turn out to be great good fortune”, seringkali dalam hidup, hal yang kita anggap sebagai rintangan justru menjadi keberuntungan terbaik bagi kita. Delapan tahun yang lalu, Hatta Ali mengatakan ketika pucuk pimpinan tertinggi lembaga peradilan diamanahkan kepadanya, berbagai tantangan sudah berada di depan mata untuk segera dibenahi mulai dari perkara yang kian menumpuk dengan penyelesaian yang lambat, sulitnya akses terhadap keadilan, serta rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Kemudian, kata mantan Juru Bicara Mahkamah Agung itu bahwa secara perlahan berbagai tantangan tersebut bisa dibenahi dengan kerja bersama semua elemen baik internal maupun eksternal. “Berbagai pengalaman terbaik (best practices) dalam bidang manajemen perkara dan teknis yudisial disertai riset dalam rangka revitalisasi fungsi Mahkamah Agung kita rangkum sebagai bahan dalam proses pembaruan peradilan di Indonesia. Selain itu, kami juga mendengar suara publik dalam perumusan berbagai kebijakan demi mendekatkan lembaga peradilan dengan masyarakat,” terang Hatta.
Dalam bidang manajemen perkara, pondasi Sistem Kamar yang telah diletakkan pada masa kepemimpinan Ketua MA sebelumnya, mulai diimplementasikan secara komprehensif sejak tahun 2013. Sebagai sebuah kebijakan yang mengubah zona nyaman yang pernah berlangsung lama, sistem ini tentunya tidak lepas dari perdebatan internal MA, namun Ketua MA yakin sistem ini adalah sistem terbaik dalam pelaksanaan fungsi dan wewenang MA.
SISTEM KAMAR MEMBUAHKAN HASIL
Pada acara yang dihadiri oleh Ketua PengadilanTingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Ibukota Provinsi dan Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Khusus dari seluruh Indonesia itu, Hatta Ali menyampaikan implementasi Sistem Kamar telah membuahkan hasil yang signifikan dalam penanganan perkara khususnya melalui penerapan sistem membaca berkas secara serentak serta penyederhanaan format putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali. Hasilnya terlihat antara lain dari trend produktivitas memutus MA yang meningkat setiap tahun. Produktivitas memutus MA mencatatkan rekor baru dimana jumlah perkara yang diputus pada tahun 2019 sebanyak 20.058 perkara merupakan jumlah perkara terbanyak yang diputus dalam sejarah Mahkamah Agung, dan diikuti rasio produktivitas memutus MA pada tahun 2019 yang mencapai 98,93% sebagai yang terbesar sepanjang sejarah MA.
Penerapan sistem kamar juga telah mempercepat proses penyelesaian perkara di MA. Hal ini tergambar dalam kerja keras semua komponen terkait dengan penyelesaian perkara hingga jumlah sisa tunggakan perkara di MA terus menurun dari puluhan ribu menjadi 217 perkara pada tahun 2019, dan ini merupakan jumlah sisa perkara terendah dalam sejarah MA. Demikian halnya pengaturan jangka waktu penanganan perkara dalam sistem Kamar mendorong peningkatan rerata waktu memutus perkara di bawah 3 bulan menjadi 19.373 perkara atau 96,58% dari seluruh perkara yang diputus pada tahun 2019. Rekor ini dicapai di tengah keterbatasan jumlah Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA dimana pada tahun 2019 saja terdapat 3 Hakim Agung yang Purnabhakti dan 2 Hakim Agung yang meninggal dunia, padahal pada saat yang sama jumlah perkara yang diterima Mahkamah Agung mencapai jumlah terbesar dalam satu dekade ini yaitu sebanyak 19.369 perkara.
Sistem Kamar terus diperkuat melalui berbagai studi yang antara lain dilakukan dengan tujuan menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan MA. Pada tahun 2019 Mahkamah Agung mengeluarkan SK KMA Nomor 268 Tahun 2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung, yang diharapkan bisa mengurangi derasnya arus perkara sehingga MA dapat fokus menjawab isu-isu hukum penting bagi perkembangan hukum di tanah air.
ELEMEN KUNCI DALAM MENJAGA WIBAWA MAHKAMAH AGUNG
Di hadapan Presiden Hatta Ali juga menjelaskan bahwa pengawasan dan pembinaan menjadi salah satu elemen kunci dalam menjaga kewibawaan, harkat dan martabat lembaga peradilan. Untuk menciptakan iklim yang meminimalisir segala bentuk pelanggaran, maka dilakukan berbagai upaya berkesinambungan baik secara mandiri maupun dengan dukungan pihak eksternal. Salah satu sistem yang dibangun saat ini sesuai dengan standar internasional adalah Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah diadopsi melalui SNI ISO 37001. Sistem ini dirancang bagi pengadilan untuk menaati peraturan perundang-undangan dengan kemampuan mencegah (prevent), mendeteksi (detect), dan menangani (respond) tindak pidana suap. Berdasarkan hasil penilaian atas 43 klausul yang menjadi kriteria SMAP pada lembaga peradilan, maka terdapat 7 pengadilan yaitu PN.Klas I A Khusus Jakarta Pusat dan Makassar, PN.Klas IA Yogyakarta, Denpasar, dan Padang, serta PN. Klas I B Ternate dan Pangkal Pinang yang telah mendapatkan pengakuan berupa sertifikat sebagai lembaga yang telah menerapkan manajemen anti penyuapan sesuai dengan standar internasional.
Tindakan preventif lainnya dilakukan melalui pembentukan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pada tahun 2019, terdapat 63 Satuan Kerja (satker) yang memperoleh predikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yang melengkapi 7 satker pada tahun sebelumnya. Penghargaan ini diikuti pemberian penghargaan kepada Ketua Mahkamah Agung sebagai Pemimpin Perubahan Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM serta 14 Pimpinan Pengadilan sebagai Tokoh Pelopor Perubahan Tahun 2019.
Selain tindakan preventif, MA secara responsif telah menangani 2.952 pengaduan dan dari jumlah tersebut telah selesai diproses sebanyak 1.956 pengaduan dan 996 pengaduan masih dalam proses penyelesaian. Berdasarkan hasil pemeriksaaan atas pengaduan-pengaduan tersebut, MA menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 179 orang Hakim, Hakim Ad Hoc dan Aparatur Peradilan lainnya. Selain itu, untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Hakim, telah diadakan Sidang Majelis Kehormatan Hakim oleh MA bersama KY terhadap 4 orang Hakim yang kesemuanya telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi hukuman disiplin berat.
Semua upaya di bidang pengawasan dan pembinaan telah pula diuji melalui survey kepuasan publik terhadap pelayanan pengadilan yang dilakukan oleh pihak eksternal yaitu LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial) melalui analisis kualitas layanan (SERQUVAL). Berdasarkan hasil survey tersebut, secara keseluruhan indeks kepuasan publik terhadap lembaga peradilan sebesar 76% atau termasuk kategori “Baik” berdasarkan klasifikasi Indeks yang digunakan oleh BPS. Layanan peradilan yang mendapat kategori baik tersebut secara rinci yaitu : layanan informasi 74%, layanan administrasi dan sidang 75%, layanan mediasi 75%, dan layanan bantuan hukum 79%.
Mengakhiri laporannya, Hatta Ali menyampaikan bahwa semua pencapaian tersebut jika ditarik ke belakang khususnya 8 tahun lalu tidak ubahnya batu karang yang hendak diasah menjadi batu permata. Ketika menjadi batu karang tak seorang pun memperdulikannya, namun ketika berubah menjadi batu permata semua orang memperebutkannya. Inilah yang digambarkan oleh Ketua MA pada pidatonya awal sebagai tantangan yang menjadi keberuntungan bagidirinya dan bagi lembaga Mahkamah Agung yang dicintai bersama.
Hatta Ali juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih pada seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dari Sabang sampai Merauke, dari Melonguane sampai Rote Ndao, yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh tanpa mengenal lelah demi kemajuan badan peradilan. “Penghargaan dan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah turut serta bersama-sama membantu pelaksanaan tugas dan fungsi MA, dari pihak eksekutif dan legislatif pada tingkat pusat maupun daerah, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dunia pendidikan, Mahkamah Agung dan pemerintah negara-negara sahabat, serta mitra-mitra pembaharuan Mahkamah Agung,” kata Hatta Ali menutup laporannya. (azh/RS/FA/photo:PN)