Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 29 Agustus 2019 16:03 WIB / pepy nofriandi

SOSIALISASI IMPLEMENTASI SPPT-TI PADA PENGADILAN PERCONTOHAN TAHUN ANGGARAN 2019

SOSIALISASI IMPLEMENTASI SPPT-TI PADA PENGADILAN PERCONTOHAN TAHUN ANGGARAN 2019

Jakarta -  Humas: Mahkamah Agung RI menyelenggarakan sosialisasi Implementasi Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Pada Pengadilan Percontohan Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan di hotel Kristal Jakarta Selatan, tanggal 28 s.d 30 Agustus 2019. Sosialisasi ini kerjasama Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi (BUA) dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum). Mewakili Penyelenggara kegiatan ini, Ahmad Jauhar, ST., MH., MM., selaku Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika, Biro Hukum dan Humas BUA, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud dukungan penuh dari Mahkamah Agung, terhadap program Strategi Nasional (Stranas) yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Perpres No. 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan perluasan wilayah implementasi SPPT-TI tahun 2019-2020. “SPPT-TI merupakan salah satu fokus kebijakan Pemerintah, dimana SPPT-TI menjadi salah satu aksi yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas” sambungnya.

Kegiatan sosialisasi SPPT-TI ini dihadiri peserta dari beberapa Ketua Pengadilan Tinggi, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri sewilayah Pulau Jawa. Acara dibuka secara resmi oleh Zahlisa Vitalita, SH., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum (DirPAPU).

Dalam sambutannya, dihadapan peserta sosialisasi SPPT-TI, Zahlisa menyampaikan, bahwa SPPT-TI merupakan program pemerintah yang harus disukseskan bersama, termasuk lembaga Mahkamah Agung RI. Sehingga diharapkan kepada aparatur Pengadilan Negeri khususnya di Kepaniteraan Pidana, untuk memastikan pengisian data dalam aplikasi SIPP dilakukan dengan disiplin dan tepat waktu, sehingga jenis data yang dihasilkan merupakan data yang akurat, benar, dan terbaharui, yang selanjutnya bisa diakses bersama-sama antar aparat penegak hukum. Saat ini, jenis dokumen/data yang dipertukarkan pada versi ringkas, ada 19 (sembilan belas) data dari masing- masing K/L, dan Mahkamah Agung mempertukarkan 5 (lima) jenis data, yaitu Penetapan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang Pertama, Petikan Putusan Pengadilan, dan Salinan Putusan Pengadilan.

Perlu digarisbawahi bahwa SPPT-TI lahir, bukan untuk menggantikan sistem yang sudah ada dan berjalan di lingkungan MA seperti SIMARI, SIPP, Direktori Putusan, dan lainnya. Namun, SPPT-TI ini akan mengintegrasikan data- data yang ada di masing- masing K/L terkait, sehingga diperoleh data yang berkualitas, diharapkan pada akhirnya sistem ini dapat menjadi alat untuk melakukan perubahan penegakan hukum melalui peningkatan proses penanganan perkara dimulai dari proses di penyelidikan hingga pelaksanaan eksekusi untuk transparansi dan akuntabilitasnya. Pertukaran data hanya dilakukan pada tingkat pusat.

Diharapkan Pengembangan Sistem Peradilan Pidana tersebut diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.

Pada kesempatan terpisah, salah satu narasumber, Arif Christiono Soebroto, Perencana Ahli Utama Bappenas, menyampaikan seluk beluk sejarah lahirnya SPPT-TI, diawali dengan penandatanganan MoU para APH dari 4 (empat) K/L (Kementerian/Lembaga), hingga kemudian tanggal 30 Januari 2019 bertempat di kantor Kemenko Polhukam bersama K/L terkait, telah berhasil meluncurkan Dashboard SPPT-TI, yang selanjutnya dashboard tersebut akan melihat sejauh mana penanganan perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Para narasumber lainnya, dari Tim TI Mahkamah Agung, dan dari Ditjen Badilum, pada pemaparan materinya, menyampaikan bagaimana aplikasi SIPP mendukung aplikasi SPPT-TI dan juga bagaimana proses pertukaran data antar K/L, serta bagaimana proses pengiriman data Mahkamah Agung ke Puskarda (Pusat Pertukaran Data). (Humas / AJ / AJC / AFK / LPN / AFF)

 




Kantor Pusat