MAHKAMAH AGUNG MENGIRIMKAN BANTUAN DANA UNTUK KORBAN TSUNAMI LAMPUNG

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung memerintahkan agar bantuan dana sosial korban tsunami dilakukan secepatnya, tepat waktu dan tepat sasaran. Atas perintah tersebut, Pimpinan Mahkamah Agung menugaskan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, SH.,M.S, pada hari Rabu, 2 Januari 2019 menyerahkan bantuan dana sebesar Rp. 150.000.000,- kepada para korban Tsunami di wilayah Lampung.
Dana tersebut merupakan donasi yang dihimpun dari keluarga besar Mahkamah Agung, Ikatan Hakim Indonesia, IPASPI dan Dharmayukti Karini. Bantuan dana sosial yang ditampung oleh rekening Mahkamah Agung Peduli tersebut kemudian disalurkan sesuai dengan informasi dan analisis kebutuhan yang dilakukan oleh Tim survey. Bantuan sosial tersebut juga merupakan bentuk perhatian, kepedulian, simpati dan empati kepada para korban bencana alam baik gempa maupun korban tsunami.
Dana bantuan sosial atas perintah Pimpinan Mahkamah Agung diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Selanjutnya atas nama Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menyerahkan kepada Para korban tsunami didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, WKPT, Para Hakim Tinggi dan beberapa Ketua Pengadilan Negeri wilayah Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Dimana sebelumnya Ketua Kamar Pidana yang juga sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dr. Suhadi, SH.MH. didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung pada hari sabtu, 29 Desember 2018, menyerahkan bantuan dana sebesar Rp. 150.000.000,- kepada para korban Tsunami di wilayah Padenglang dan diterima oleh Camat Jiput. Disamping itu juga menyerahkan bantuan dana sosial kepada korban tsunami melalui Tim Relawan IKAHI sebesar Rp. 100.000.000,- yang digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, antara lain : membuat dapur umum, dan pengobatan yang dilakukan oleh tim dokter dan para medis di daerah / tempat pengungsian. (Humas / RS)