Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 16 November 2018 08:53 WIB / pepy nofriandi

TIM STUDY BANDING MA KUNJUNGI FAMILY JUSTICE COURT SINGAPURA

TIM STUDY BANDING MA KUNJUNGI FAMILY JUSTICE COURT SINGAPURA

Singapura—Humas: Hari ketiga (Kamis, 15/11/2018) kunjungan studi banding Mahkamah Agung ke Singapura diisi dengan kunjungan ke Pengadilan Keluarga Singapura. Sistem Pengelolaan Perkara Elektronik (Electronic Case Management System) dan iFAMS (Integrated Family Application Management System) menjadi fokus utama yang disuguhkan oleh pengadilan keluarga di Kota Singa (The Lion City) tersebut.

Dua hakim distrik (district judges) masing-masing Miranda Yeo dan Colin Tan memaparkan dua tema penting tersebut kepada tim dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Family Justice Courts of Singapore (FJC) sebagaimana disebutkan dalam laporan tahunan tahun 2017 yang bertajuk Strengthening The Fundamentals merupakan nama kolektif dari lembaga-lembaga pengadilan yang terdiri dari Pengadilan Remaja (Youth Court), Pengadilan Keluarga (Family Court), dan Pengadilan Tinggi Divisi Keluarga (Family Divison of the High Court).

Youth Court berwenang memeriksa kasus-kasus yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja. Pengadilan ini sebelumnya bernama Juvenile Court di bawah Civil Division State Court of Singapore.

Berbeda dengan Youth Court, Family Court memeriksa semua perkara keluarga kecuali kasus di bawah Undang-Undang Remaja, yang diperiksa oleh Pengadilan Remaja. Pengadilan ini juga sebelumnya berada dibawah civil division State Court of Singapore.

Adapun Divisi Keluarga pada High Court terutama memeriksa pengajuan banding terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Keluarga dan Pengadilan Remaja.

Sistem Manajemen Aplikasi Keluarga Terintegrasi

Keseluruhan aplikasi yang dikembangkan oleh Family Justice Court (FJC) Singapura dikelola secara terintegrasi dalam sebuah sistem manajemen aplikasi yang disebut dengan Sistem Manajemen Aplikasi Keluarga Terintegrasi (The Integrated Family Application Management System).

Sistem Manajemen Aplikasi Keluarga Terintegrasi  atau yang disingkat iFAMS adalah sistem komprehensif yang terutama berkaitan dengan aplikasi-aplikasi untuk kasus-kasus perlindungan dan pemeliharaan keluarga yang diajukan ke Pengadilan Keluarga.

Dengan sistem ini, perkara dikelola dengan tidak menggunakan kertas cetakan (paperless) dan dikembangkan sebagai basis untuk aplikasi-aplikasi yang terkait keluarga yang dapat dikembangkan ke depan untuk memasukkan aplikasi-aplikasi yang terkait dengan perkara keluarga lainnya.

Sistem manajemen aplikasi ini mencakup pendaftaran perkara secara elektronik, penelusuran, alur kerja, pemeriksaan perkara, surat elektronik, putusan pengadilan dan laporan statistik.

Beberapa gambaran dari iFAMS, sebagaimana diuraikan oleh Miranda dan Colin adalah sebagai berikut. Pertama, sistem ini memungkinkan pengguna untuk mempersiapkan permohonan untuk perlindungan dan pemeliharaan (anak) secara elektronik.

Kedua, memungkinkan muliti-pengguna melihat perkara yang didaftarkan pada saat bersamaan.

Ketiga, pemberitahuan, pemanggilan dan putusan dihasilkan secara otomatis sehingga dapat mengirit waktu memproses perkara, mengurangi biaya dan meminimalisir faktor kesalahan manusia (human errors).

Keempat, memungkinkan pengguna mengajukan permohonan perubahan tanggal sidang, memberikan informasi kepada pengguna melalui SMS, dan lain-lain.

Kelima,  memmungkinkan pengguna untuk mengecek status perkara, menyerahkan laporan, bukti-bukti dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara serta memungkinkan pengguna untuk meminta salinan dokumen-dokumen perkara sebelum dan setelah perkara selesai.

Keenam, memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran biaya perkara yang telah ditentukan secara online tanpa tunai.

Selain itu, tim studi banding Mahkamah Agung juga disajikan contoh-contoh dokumen serta keseluruhan fitur yang tersedia dalam iFAMS.  

Bahan Pengembangan E-Court di Indonesia

Setelah menyimak pemaparan kedua hakim district tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, S. H., M. Hum mengungkapkan harapannya agar dengan kegiatan ini dapat diperoleh pembelajaran (lesson learned) bagi pengembangan aplikasi e-court di Indonesia.

“Kita berharap apa yang kita lihat disini dapat dijadikan bahan yang berharga untuk mengembangkan aplikasi e-court di Indonesia,” ujar Pudjoharsoyo optimis.

Selaku penanggung jawab pengembangan aplikasi e-court, Pujdoharsoyo berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah strategis guna percepatan implementasi aplikasi e-court di badan peradilan Indonesia. (Humas/Mohammad Noor/RS)

 




Kantor Pusat