MA Serahkan Bantuan 1 M Di Desa Kekait, Lombok Barat Korban Gempa
Peristiwa gempa bumi berkekuatan 6.4 SR yang berpusat di Lombok pada Minggu (29/07/2018) dan 7.0 SR pada Minggu (5/08/2018) dilaporkan membawa dampak pada gedung-gedung dan rumah warga peradilan di wilayah Nusa Tenggara Barat, khususnya Lombok. Beberapa gedung dilaporkan mengalami keretakan dan diduga ada warga pengadilan yang menjadi korban bencana tersebut.
Merespon hal tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum telah mengeluarkan perintah kepada seluruh Kepala Biro Mahkamah Agung agar segera mengambil langkah-langkah penanganan.
Pada Jum’at Tanggal 14 September 2018 Ketua Mahkamah Agung R.I, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. langsung menuju lokasi pemberian bantuan di Desa Kekait Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat, dan langsung diterima oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Bapak H. Muh. Amin,
Ketua MA serahkan bantuan 1 Miliar yang di terima oleh Wakil Gubernur, bantuan 1 M dengan rincian Rp. 200 Juta berupa Tenda, Matras, Selimut dan lain-lain dan Rp. 800 Juta berupa uang tunai, selesai dari Desa Kekait Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat, rombongan meninjau kondisi Gedung-gedung Pengadilan yang terdampak oleh Gempa Lombok.
Kunjungan Ke Pengadilan Tinggi Agama NTB
Kunjungan Ke Pengadilan Tinggi NTB
Kunjungan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
Kunjungan Ke Pengadilan Negeri Praya
Kunjungan Ke Pengadilan Agama Praya
Usai penyerahan bantuan, Ketua Mahmakah Agung R.I. beserta rombongan menuju Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Pengadilan Tinggi Mataram, Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, Pengadilan Negeri Praya dan terakhir Pengadilan Agama Praya, dalam rangka meninjau kerusakan-kerusakan gedung pengadilan yang terkena dampak gempa Lombok, sebelum bertolak ke bandara dan kembali ke Denpassar dalam rangka menutup kegiatan PTWP (Persatuan Tenis Warga Peradilan). (ds/rs)