Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Minggu, 8 Februari 2026 13:46 WIB / Satria Kusuma

KETUA MA WANTI-WANTI JAJARANNYA: SATU KESALAHAN DAPAT DIPERSEPSIKAN KEGAGALAN INSTITUSI

KETUA MA WANTI-WANTI JAJARANNYA: SATU KESALAHAN DAPAT DIPERSEPSIKAN KEGAGALAN INSTITUSI

Humas – Yogyakarta: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. mengingatkan bahwa setiap tindakan hakim dan aparatur peradilan tidak lagi dipandang sebagai perilaku personal semata, publik dapat  mempersepsikannya sebagai kegagalan institusi peradilan secara keseluruhan.

"Di era masyarakat yang semakin terbuka, satu kesalahan yang dilakukan oleh hakim maupun aparatur peradilan dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai        kegagalan institusi secara keseluruhan," ujar Ketua MA dalam Pembinaan Teknis Administrasi dan Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Jumat (6/2).

Ia menekankan pentingnya menjaga sikap, integritas, dan profesionalitas dalam setiap aspek pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan bermedia sosial.

"Oleh karena itu, independensi peradilan harus diwujudkan tidak hanya melalui putusan, tetapi  juga tercermin dalam sikap hidup hakim dan aparatur peradilan, termasuk dalam penggunaan media sosial dan ruang publik lainnya," tambahnya.

Ia menilai, dinamika sosial yang berkembang saat ini membuat lembaga peradilan berada dalam pengawasan publik yang semakin ketat. Kesalahan sekecil apa pun berpotensi memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

“Peradilan hari ini berada dalam sorotan masyarakat yang semakin kritis. Dalam kondisi demikian, peradilan tidak cukup bekerja secara benar menurut hukum semata, tetapi juga harus menjadi teladan bagi semua,” katanya.

Menurut Ketua MA, tantangan peradilan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara, tetapi juga bagaimana menjaga citra lembaga melalui perilaku aparatur peradilan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Ia menekankan bahwa integritas individu adalah wajah institusi di mata publik.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sunarto juga mengingatkan bahwa kebijakan negara terkait peningkatan kesejahteraan hakim harus dimaknai sebagai konsekuensi logis dari tuntutan etika yang lebih tinggi.

“Namun perlu saya sampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan hendaknya tidak dipahami sebagai akhir dari pengabdian, melainkan sebagai awal dari tuntutan profesionalisme dan integritas yang lebih tinggi,” ujarnya.

Ia berharap setiap aparatur peradilan menyadari bahwa perilaku, sikap, dan keputusan yang diambil memiliki dampak langsung terhadap legitimasi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

“Oleh karena itu, saya berharap peningkatan hak yang diterima harus diiringi dengan peningkatan kualitas putusan, keteladanan sikap, serta kepatuhan yang konsisten terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Prof. Sunarto. (sk/ds/RS/Photo:Dok PT Yogyakarta)




Kantor Pusat