Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 6 Desember 2023 16:02 WIB / Azizah

MAHKAMAH AGUNG DAN KEMENTERIAN AGRARIA TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN

MAHKAMAH AGUNG DAN KEMENTERIAN AGRARIA TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman pada Rabu, 6 Desember 2023 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Nota Kesepahaman tersebut terkait sinergi tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang serta penguatan kapasitas penanganan perkara pertahanan. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Sugiyanto, S.H., M.H. selaku Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Suyus Windayana selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Acara penandatanganan ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya Bersama-sama. hadir dalam kegiatan ini Ketua Mahkamah Agung, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Wakil Ketua Mahkamah Agung, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para pejabat eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta undangan lainnya.

Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai landasan kerja kedua belah pihak untuk mencapai tujuan penguatan pengetahuan teknis dan hukum di bidang agrarian/pertanahan dan tata ruang.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini di antaranya yaitu penguatan kapasitan sumber daya manusia kedua belah pihak di bidang agrarian/pertanahan, tata ruang serta peradilan.  Penguatan tersebut diejawantahkan dalam bentuk sarasehan, lokakarya, pelatihan singkat, serta kesertaan dalam konferensi internasional bidang pertanahan dalam dan luar negeri. Selain itu, nota kesepahaman ini melingkupi pemadupadanan data dan informasi yang relevan antara kedua belah pihak.

Nota kesepahaman ini berlaku hingga lima tahun mendatang dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12119

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa Penandatanganan Nota Kesepahaman ini memiliki arti penting bagi Mahkamah Agung, karena permasalahan agraria masih menjadi isu yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama. Sebagaimana diketahui, bahwa pengaturan tentang hukum agraria dan tata ruang tersebar dalam banyak perundang-undangan, sehingga potensi adanya tumpang tindih pengaturan menjadi sangat mungkin terjadi. Belum lagi, aturan-aturan teknis yang menjadi turunan dari berbagai undang-undang tersebut juga seringkali cepat berubah, sehingga menyulitkan bagi para penegak hukum di lapangan.

Oleh karena itu, diperlukan adanya pertukaran informasi dan pengetahuan yang dilakukan secara intens antara para penegak hukum dengan pihak pemangku kepentingan menyangkut regulasi dan kebijakan terbaru seputar masalah pertanahan dan tata ruang.

Ia berharap Nota Kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti dengan berbagai kerja sama di tingkat yang lebih operasional agar aparatur teknis di lapangan dari kedua belah pihak bisa segera mendapatkan informasi terbaru seputar permasalahan agraria dan tata ruang untuk memberikan wawasan dan pengetahuan, baik dari perspektif Agraria dan Tata Ruang maupun dari perspektif penanganan perkara di pengadilan sehingga kita dapat memecahkan setiap permasalahan pertanahan yang terjadi di masyarakat secara lebih cepat dan tepat, dengan tetap memperhatikan independensi, tugas, dan kewenangan dari masing-masing lembaga.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agraria menyatakan bahwa persoalan pertanahan bisa terselesaikan apabila terdapat sinergi yang kuat antara 4 (Empat Pilar) yaitu Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum termasuk Badan Peradilan. Baginya kerja sama dengan Mahkamah Agung ini memperkuat sinergi tersebut. Ia berharap koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Mahkamah Agung menjadi lebih erat. (azh/RS/photo:Alf&Adr)

 




Kantor Pusat