KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG MELAKSANAKAN MONITORING EVALUASI KELENGKAPAN BERKAS PERKARA
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 214 Tahun 2014 tentang Jangka WaktuPenanganan Perkara pada Mahkamah Agung RepublikIndonesia. Dimana total penyelesaian perkara paling lama 250 hari dimana diantara penelaahan berkas perkaradiselesaikan maksimal 14 hari.
Namun dalam pelaksanaan penelaahan berkasperkara masih terdapat kendala kelengkapan berkasperkara dari pengadilan pengaju yang membuat berkastersebut tidak bisa langsung di register. Sehinggamembuat waktu penelaahan berkas melebihi batas maksimal yang telah ditentukan.
Merespon hal tersebut tersebut Kepaniteraan Mahkamah Agung melakukan evaluasi kelengkapan berkas selama tahun 2022 terjandi pengembalian berkas pada pengadilan umum sebanyak 667 berkas perkara.
Kepaniteraan bergerak cepat untuk mengurangi pengembalian berkas dengan mengadakan kegiatan Monitoring dan evaluasi kelengkapan berkas, dengan permulaan pada tanggal 12-14 Maret 2023 di Pengadilan wilayah Sumatera Utara. Sample pengadilan yang dipilih adalah Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Tim monev dipimpin langsung oleh Panitera Mahkamah Agung, Dr.Ridwan Mansur,S.H.,M.H dengan anggota Panitera Muda Perkara Perkara Pidana Umum, Panitera Muda Perdata, Sekretaris Kepaniteraan, tim penelahaan berkas perkara pada panitera muda perkara serta tim kesekretariatan. Kegiatan monev dilakukan dengan beberapa metode dan pendekatan. Pertama kali Panitera Muda Perkara menyampaikan paparan kelengkapan berkas perkara Bundel A dan Bundel B berdasarkan buku & Lembar Telaah, kemudian dilakukan evaluasi permasalahan kelengkapan berkas yang diterima Kepaniteraan dari pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, selanjutnya, peserta monev diberikan kesempatan untuk Tanya jawab. Para peserta juga diberikan kuesioner pelaksanaan kegiatan.
Penelahaan berkas perkara adalah proses pengelompokan, identifkasi berdasarkan klasifikasi, status terdakwa ditahan atau tidak, dokumen elektronik, barcode serta upaya hukum yang diajukan, serta pengecekan dokumen fisik yang terdiri dari bundel A, bundel B dan memastikan terpenuhinya syarat formil dari upaya hukum yang diajukan.
Dalam pelaksanaan evaluasi ini dibahas permasalahan yang sering terjadi dalam pengiriman berkas diantaranya Bundel A tidak terkirim, lamanya berkas diterima di MA setelah tanggal Cap Pos Pengiriman, kekeliruan pengiriman berkas, penyusunan bundel berkas tidak sesuai dengan ketentuan, tidak disertakan dengan dokumen elektronik/ dokumen elektronik tidak bisa dibuka, surat kuasa kasasi tidak sesuai ketentuan, akta permohonan kasasi tidak sesuai ketentuan, dan banyak permasalahan lainnya.
Diharapkan setelah pelaksanaan monev di pengadilan negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam permasalahan kelengkapan berkas perkara dapat teratasi sehingga mempercepat penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Pelaksanaan monev juga melibatkan pengadilan Tinggi medan, diharapkan dapat membantu Kepaniteraan dalam mengedukasi pengadilan dibawahnya, serta pengadilan yang telah dilakukan monev akan dilakukan evaluasi terhadap kelengkapan berkas apakah masih terjadi kendala atau jauh lebih baik”, ujar Panitera MA (kepaniteraan/ humas)