MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN SERTIFIKASI MEDIATOR
Jakarta-Humas: Mediasi menjadi alternatif dalam penyelesaian berbagai sengketa, disamping itu proses ini akan mengurangi penumpukan perkara di Pengadilan. Untuk itu Mahkamah Agung menyelenggarakan pembinaan dan penguatan peran Lembaga penyelenggara sertifikasi mediator bagi mediator non hakim, dimana mewajibkan lembaga yang akan melakukan pelatihan mediator untuk mengajukan akreditasi dan untuk lebih meningkatkan pengelo!aan lembaga penye!enggara sertifikasi mediator bagi “mediator non hakim”. Pada hari Senin, 24 Febuari 2025, bertempat digedung Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D. mengatakan tujuan diadakan pembinaan dan penguatan peran Lembaga penyelenggara sertifikasi mediator bagi mediator non hakim adalah untuk meningkatkan mutu pelatihan serta mendorong lembaga pelatihan mediasi melakukan pelatihan secara offline guna meningkatkan pengalaman yang mendekati situasi di lapangan yang sebenarnya serta meningkatkan kualitas pengajar.
Lebih lanjut, standar materi dalam pelatihan mediator juga harus mencakup topik orientasi pelatihan sertifikasi mediator, komunikasi interpersonal, tahapan mediasi, pengelolaan diri dalam proses mediasi, kode etik mediator dan teknik reframing.
Dalam sertifikasi mediator, mewajibkan setiap lembaga pelatihan mediator untuk menerapkan dan mendapatkan sertifikasi managemen agar mutu pelatihan terstandarisasi seperti ISO 9001, ujar mantan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Sobandi, S.H., M.H., menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan diatur bahwa setiap mediator non hakim yang menjalankan fungsi mediasi di pengadilan dalam perkara perdata di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung, sehingga Mahkamah Agung menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 117 /KMA/SK/VI/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim.
Turut hadir dalam acara ini, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, pejabat eselon III dan IV di lingkungan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung serta para lembaga sertifikasi mediator. (Humas)