MEMBUKA PELATIHAN PARALEGAL, KETUA MA: PERDAMAIAN DALAM KONFLIK HUKUM DI DESA/KELURAHAN MELALUI PERAN KEPALA DESA/LURAH SEBAGAI JURU DAMAI
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H menghadiri Launching Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, dan Portal Bantuan Hukum, Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak Tahun 2025, dan Pelatihan Juru Damai bagi Kepala Desa/Lurah (Peacemaker Training) serta Penandatangaan Perjanjian Kerjasama, yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, pada Kamis, 5 Juni 2025 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum Jakarta Selatan.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dirinya menyambut baik atas terselengaranya kegiatan Launching Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Portal Bantuan Hukum, yang dirangkai dengan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak Tahun 2025, dan Pelatihan Juru Damai (Peacemaker Training), bagi Kepala Desa/Lurah, dengan mendatangkan peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.
Prof. Sunarto juga menyatakan, bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, acara ini memiliki arti yang sangat penting. Sebab, substansi yang terkandung dalam acara ini, khususnya terkait pelatihan juru damai bagi para kepala desa dan lurah, akan memperkuat fungsi perdamaian dan mediasi dalam menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat. Hal ini, tidak saja akan meringankan tugas kerja peradilan, tapi juga selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal, yang selama ini telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui, bahwa pada tahun 2024, peradilan tingkat pertama di empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, telah menerima sebanyak 2.927.815 perkara, sedangkan pada tingkat banding sebanyak 30.217 perkara, dan di tingkat Mahkamah Agung sebanyak 30.991 perkara.
Guru Besar Universitas Airlangga ini mengatakan, angka yang sangat besar ini, menjadi cerminan betapa tingginya beban kerja lembaga peradilan kita. Oleh karena itu, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non-litigasi, melalui mediasi yang efektif dan berbasis komunitas, merupakan langkah strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Kami percaya, bahwa pelatihan juru damai bagi kepala desa dan lurah, akan memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat di akar rumput. Sebab, para kepala desa dan lurah, adalah figur yang paling dekat dengan warga, dan memiliki potensi besar untuk menjadi penengah yang adil dalam menyelesaikan konflik, sebelum konflik tersebut membesar dan berujung pada proses peradilan,” ungkapnya.
Menurut KMA penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, yaitu; mengurangi beban litigasi, mencegah penyelesaian sengketa yang berlarut-larut dan melelahkan, baik secara emosional maupun finansial, selain itu hasil dari mediasi cenderung lebih membawa kemanfaatan, karena didasarkan pada kesepakatan sukarela para pihak, bukan paksaan putusan.
Pria kelahiran Sumenep ini juga menambahkan ketika suatu sengketa diselesaikan lewat jalur litigasi, tak jarang hasilnya ibarat disebut dalam pepatah “menang jadi arang, kalah jadi abu”. Artinya, meskipun salah satu pihak dinyatakan menang secara hukum, tapi tak jarang meninggalkan efek negatif tak berkesudahan, seperti rusaknya hubungan sosial, kerugian ekonomi, bahkan putusnya hubungan kekeluargaan antara para pihak, sehingga sangat sulit dipulihkan.
Lebih lanjut Prof. Sunarto menyampaikan Mahkamah Agung menyambut antusias, kegiatan yang digagas Kementerian Hukum Republik Indonesia ini, dengan menggandeng para jajaran kementerian dan stakeholder terkait, dengan harapan agar kegiatan seperti ini dapat diperluas cakupannya dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Saya juga menaruh harapan besar, dari kegiatan ini nantinya akan lahir paralegal yang handal, serta juru damai dan mediator yang kompeten, dari kalangan kepala desa dan lurah. Sebab merekalah tokoh-tokoh yang selama ini memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, sehingga sangat tepat bila diberi bekal, untuk menjadi garda depan dalam penyelesaian sengketa secara damai,”harap KMA.
Hadir pada acara tersebut Pimpinan Komisi XIII DPR RI, Menteri Hukum,Wakil Menteri Desa dan PDT, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wakil Menteri Hukum, Pimpinan Tinggi Kementerian/Lembaga, Para Gubernur seluruh Indonesia, serta undangan lainnya. (enk/pn/photo:sno/alf).