Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 14 November 2022 00:30 WIB / Azizah

KETUA MAHKAMAH AGUNG TIDAK MENTOLERIR APARATUR PERADILAN YANG MELANGGAR KODE ETIK

KETUA MAHKAMAH AGUNG TIDAK MENTOLERIR APARATUR PERADILAN YANG MELANGGAR KODE ETIK

Bandung-Humas: Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar di hotel Intercontinental Bandung pada minggu malam (13/11). Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Rapat yang dilaksanakan setahun sekali ini merupakan ajang untuk menguatkan sistem kamar serta menyamakan persepsi antar hakim agung dan hakim ad hoc dalam putusan perkara. 

Sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2012, Mahkamah Agung melalui Pleno Kamar telah Melahirkan 458 rumusan atau kaidah hukum, dengan rincian sebagai berikut
1. 105 rumusan hukum di Kamar Perdata
2. 118 rumusan hukum di Kamar Pidana
3. 102 rumusan hukum di Kamar Agama
4. 64 rumusan hukum di Kamar Militer 
5. 69  rumusan hukum di kamar Tata Usaha Negara

Diharapkan pada rapat pleno kamar kali ini akan menambah rumusan hukum lainnya. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa musibah yang sedang terjadi di Mahkamah Agung tidak boleh menyurutkan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan tersangka bagi beberapa aparatur peradilan. Ia menekankan bahwa Mahkamah Agung tidak mentolerir aparatur peradilan yang melanggar kode etik. 

“Kejadian ini tidak boleh membuat kita terbuai, kita harus tetap semangat untuk memulihkan keadaan ini dan mengembalikan kepercayaan publik,” tegasnya.

“Kita harus menyatukan tekad  dan kekompakan bukan hanya di jajaran pimpinan namun juga di seluruh lapisan aparatur peradilan untuk memperkuat komitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan, memperbaiki keadaan ini, dan meraih kembali kepercayaan publik,” ajak mantan Kepala Badan Pengawasan itu.

“Badai pasti berlalu seiring berjalannya waktu. Namun kita tidak boleh menunggu dan berdiam diri karena bisa menghancurkan segalanya. Mari kita hadapi bersama dengan kekuatan yang kita miliki agar kehancuran dapat kita hindari,” ajak hakim agung asal Baturaja. 

Acara ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Mahkamah Agung, seluruh hakim agung, seluruh hakim ad hoc, seluruh pejabat eselon 1 Mahkamah Agung, para panitera muda, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:Sno)




Kantor Pusat